Nasional

Polda Jateng Ungkap Kasus TPPO dengan Modus Pekerjaan Fiktif

0
×

Polda Jateng Ungkap Kasus TPPO dengan Modus Pekerjaan Fiktif

Sebarkan artikel ini

SAMARANGPolda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh seorang wanita bernama Sukini alias Tini (40). Tersangka menjalankan aksinya dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai pelayan rumah makan, namun pada kenyataannya korban justru dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK).

“Korban awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai pelayan di rumah makan milik tersangka. Namun, setelah bekerja, korban dipaksa untuk melayani tamu sebagai PSK. Korban kemudian mengadu kepada orang tuanya,” ungkap Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, Selasa (4/2/2025).

550x300

Saat korban menolak dan meminta izin untuk pulang, tersangka justru meminta uang sebesar Rp1 juta sebagai syarat untuk membebaskannya. Merasa terjebak, orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dengan pendampingan dari UPTD Provinsi Jawa Tengah.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui mengelola usaha karaoke dan menyediakan kamar sewa bagi pemandu lagu atau ladies companion (LC) yang memberikan layanan seksual kepada pelanggan. “Tersangka mengambil keuntungan Rp20.000 dari setiap LC yang disewa dan Rp50.000 dari setiap kamar yang digunakan untuk transaksi seksual,” jelas Kombes Pol Dwi Subagio.

Lokasi usaha tersangka berada di kawasan Gunung Kemukus, yang dikenal memiliki banyak tempat serupa. Saat ini, tersangka telah ditahan dan dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya:

Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 296 KUHP tentang mempermudah perbuatan cabul dan menjadikannya mata pencaharian, serta Pasal 506 KUHP tentang mucikari yang mengambil keuntungan dari prostitusi perempuan.

Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perdagangan manusia, terutama yang melibatkan eksploitasi perempuan dan anak. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap modus penipuan berkedok tawaran pekerjaan serta segera melapor jika menemukan indikasi TPPO di lingkungan sekitar.@,red

error: mediapolri.id