Nasional

Hotman Panda Pitan: Pemkab Harus Tegas Soal Kandang Ayam Ilegal

0
×

Hotman Panda Pitan: Pemkab Harus Tegas Soal Kandang Ayam Ilegal

Sebarkan artikel ini

Batang Anai –  Kasus keberadaan kandang ayam di Muaro Kasang hingga kini belum menemukan solusi. Pemerintah Kabupaten, khususnya Dinas Perizinan DPMPSTP, tampak lemah dan kurang tegas. Surat keputusan dengan nomor 530/195/DPMPTP/VII/2024, yang ditujukan kepada pemilik kandang pada 20 Agustus 2024, hingga kini tidak membuahkan hasil. Harapan masyarakat agar kandang tersebut dipindahkan tak terealisasi, bahkan pemilik kandang pun tidak menggubris surat tersebut. Buktinya, kandang masih berdiri kokoh.

Surat yang dikeluarkan oleh Dinas Perizinan seharusnya mampu memberikan kepastian hukum terhadap status kandang ayam tersebut. Dalam surat itu, dinyatakan bahwa permohonan izin tidak dapat diproses, dan kandang tersebut harus dipindahkan ke lokasi yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta ketentuan yang berlaku.

550x300

Fakta menunjukkan, meskipun kandang ayam tersebut sudah beroperasi cukup lama, kandang ini tidak memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Berdasarkan rekomendasi Dinas PUPR Nomor 650/1215/TR-DPUPR/VIII-2024 tertanggal 15 Agustus 2024, lokasi kandang berada di kawasan yang diperuntukkan bagi permukiman perkotaan. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Perkotaan menyatakan bahwa kegiatan yang menimbulkan bau tidak boleh berada di kawasan tersebut.

Pengacara dan pengamat sosial, Hotman Panda Pitan, menegaskan bahwa meski kandang ayam telah lama berdiri, tanpa izin dan ketidaksesuaian dengan RTRW, kandang tersebut harus segera dipindahkan.

“Pemerintah Kabupaten harus bertindak tegas. Masyarakat sudah resah dan lama menunggu kepastian agar kandang ini dipindahkan, sesuai dengan aturan RTRW dan rekomendasi dari Dinas PUPR. Jangan sampai timbul gejolak sosial akibat masalah ini,” ujarnya. Hotman juga berkomitmen akan terus mengawal permasalahan ini hingga tuntas.

Sementara itu, pihak Satpol PP yang dihubungi mengaku belum bisa bertindak karena hanya menerima surat tembusan, bukan surat permintaan penindakan. Meski demikian, Kasatpol PP, yang akrab dipanggil Momon, menegaskan bahwa pihaknya siap bertindak sesuai aturan jika kandang tersebut memang melanggar Perda.

Kepala Dinas, Arkadius, juga menyampaikan agar perusahaan besar yang bekerja sama dengan pemilik kandang ayam untuk lebih taat aturan.

“Mereka bisa bekerja sama dengan pemilik kandang, tapi izinnya harus diurus dengan benar agar bisa memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Pengamatan media juga menunjukkan bahwa perusahaan pemotongan ayam seharusnya tidak hanya mementingkan keuntungan. Ketika menandatangani kerja sama dengan pemilik kandang, mereka harus memastikan kandang tersebut memiliki izin sesuai aturan, sehingga masyarakat dan pemerintah daerah tidak hanya menerima dampak buruk seperti bau, tetapi juga manfaat dari sisi PAD.

error: mediapolri.id