System Maintenance Media Polri
Saat ini server mediapolri.id sedang dalam proses maintenance dan perbaikan sistem untuk meningkatkan stabilitas, keamanan, serta kualitas layanan. Selama proses perbaikan berlangsung, beberapa layanan atau akses website mungkin mengalami gangguan sementara. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Tim teknis sedang melakukan perbaikan dan akan mengembalikan layanan secepat mungkin. Terima kasih atas kesabarannya. mediapolri.id – Profesional & Terpercaya.
POLRI

Langgar Kode Etik, Dua Personel Polres Pagar Alam Resmi Dipecat

0
×

Langgar Kode Etik, Dua Personel Polres Pagar Alam Resmi Dipecat

Sebarkan artikel ini

PAGAR ALAM – Polres Pagar Alam melaksanakan pembacaan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel Polres Pagar Alam.

Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolres Pagar Alam Kompol M. Roy Zulisirin, S.H., M.H., sebagai tindak lanjut keputusan pimpinan sekaligus bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.

550x300

Dua personel yang dikenai PTDH masing-masing berinisial Bripka ES dan Briptu WP.

Berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Selatan Nomor KEP/376/VII/2026, Bripka ES diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri terhitung mulai 31 Juli 2026. Sementara Briptu WP diberhentikan berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Selatan Nomor KEP/377/VII/2026, juga terhitung mulai tanggal 31 Juli 2026.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penegakan aturan yang berlaku di lingkungan Polri. PTDH terhadap kedua personel tersebut merujuk pada Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri, sebagaimana tercantum dalam keputusan Kapolda Sumatera Selatan.

Wakapolres Pagar Alam Kompol M. Roy Zulisirin menegaskan bahwa pelaksanaan PTDH merupakan bentuk keseriusan institusi dalam menjaga marwah, integritas, dan profesionalisme Polri.

“Pelaksanaan PTDH ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga marwah, integritas dan profesionalisme Polri. Setiap anggota Polri dituntut untuk senantiasa menjunjung tinggi aturan, disiplin dan kode etik profesi serta menjaga nama baik institusi dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan keputusan tersebut sebagai pembelajaran untuk meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas.

“Jadikan hal ini sebagai pembelajaran bagi seluruh personel agar semakin disiplin, bertanggung jawab dan profesional dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Riyanto, S.E., M.M., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat secara profesional, humanis, dan bertanggung jawab.

“Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Kami berharap seluruh personel dapat mengambil hikmah dan menjadikan hal ini sebagai pembelajaran untuk semakin meningkatkan integritas, kedisiplinan dan profesionalisme dalam menjalankan tugas,” ungkap Iptu Riyanto.@Herlan SH