System Maintenance Media Polri
Saat ini server mediapolri.id sedang dalam proses maintenance dan perbaikan sistem untuk meningkatkan stabilitas, keamanan, serta kualitas layanan. Selama proses perbaikan berlangsung, beberapa layanan atau akses website mungkin mengalami gangguan sementara. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Tim teknis sedang melakukan perbaikan dan akan mengembalikan layanan secepat mungkin. Terima kasih atas kesabarannya. mediapolri.id – Profesional & Terpercaya.
Nasional

Miris! Balita di Deli Serdang Ditolak MBG Hanya karena KTP Orang Tua Beda Desa

0
×

Miris! Balita di Deli Serdang Ditolak MBG Hanya karena KTP Orang Tua Beda Desa

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG – Sebuah kasus penolakan pemberian Makanan Bergizi Gratis (MBG) bagi balita di Kabupaten Deli Serdang memicu pertanyaan publik terkait fleksibilitas administrasi dalam program pencegahan stunting. Senin (7/9).

Seorang balita berusia 4 tahun yang tinggal di Desa Denai Lama terpaksa terhenti menerima bantuan tersebut, semata-mata karena Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tuanya masih tercatat di Desa Pematang Biara, meskipun keduanya berada dalam satu kecamatan.

550x300

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa keluarga ini bukan pendatang baru. Sang ibu telah menetap dan menyewa rumah di Desa Denai Lama sejak masa kehamilannya hingga kini anak mereka berusia empat tahun. Selama periode tersebut, keluarga ini secara aktif mengakses pelayanan kesehatan setempat, termasuk melakukan pemeriksaan kehamilan dan rutin mengikuti jadwal imunisasi balita di fasilitas kesehatan Desa.

Selain bukti rekam medis dan keaktifan imunisasi, keluarga tersebut juga dilengkapi dengan surat keterangan domisili dari Desa Denai Lama. Namun, alasan administratif berupa perbedaan desa pada KTP dan Kartu Keluarga (KK) menjadi dasar penghentian bantuan MBG bagi anak tersebut.

Kasus ini menyoroti dilema antara aturan administratif berbasis data kependudukan dengan realitas sosial masyarakat yang dinamis, khususnya bagi warga yang berstatus menyewa atau “ngontrak”. Penghentian bantuan dinilai tidak mempertimbangkan aspek substantif, yaitu kebutuhan gizi anak dan riwayat keterlibatan keluarga dalam sistem kesehatan lokal.

Terlebih, Saat ini Kabupaten Deli Serdang mengusung visi dan semangat utama “Deli Serdang Sehat, Cerdas, Sejahtera, Religius, dan Berkelanjutan” di bawah kepemimpinan Bupati dr. H. Asri Ludin Tambunan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, M.Ked(PD), Sp.PD, maupun Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, dr. Tetti Rossanti Keliat, M.K.M., terkait kasus spesifik ini.

Publik mendesak adanya kejelasan dari pemerintah daerah, apakah program MBG benar-benar ditujukan untuk memastikan asupan gizi bagi setiap anak yang membutuhkan, ataukah terjebak dalam birokrasi kaku yang mengabaikan keberadaan faktual warga di lapangan.

Pencegahan stunting adalah isu strategis nasional. Di balik setiap angka statistik, terdapat anak-anak yang sedang dalam masa pertumbuhan emas dan membutuhkan intervensi nutrisi tanpa diskriminasi administratif.

Pemerintah pusat juga perlu memantau implementasi program ini di daerah untuk memastikan tidak ada celah kebijakan yang justru merugikan kelompok rentan seperti keluarga migran internal atau penyewa rumah.

Masyarakat berharap adanya evaluasi mekanisme verifikasi penerima MBG yang lebih humanis dan berbasis data kesehatan riil, bukan sekadar status domisili administratif, agar tujuan utama program yaitu penurunan angka stunting dapat tercapai secara inklusif.@Yan