SERANG – Polresta Serang Kota melalui Polsek Kramatwatu memberikan klarifikasi terkait informasi viral mengenai dugaan penganiayaan terhadap seorang pengemudi mobil dumptruck di wilayah hukum Polsek Kramatwatu.
Klarifikasi dilakukan terhadap pengemudi berinisial AS (32) di Mapolsek Kramatwatu, Senin (31/8/2026). Dalam keterangannya, AS menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal dari kecelakaan lalu lintas.
AS mengaku saat kejadian dirinya dalam kondisi mengantuk sehingga kurang berkonsentrasi dan tidak dapat menjaga jarak aman saat berkendara. Akibat kecelakaan tersebut, kendaraan Daihatsu Luxio mengalami kerusakan.
Dalam insiden itu, tidak terdapat korban jiwa maupun korban yang mengalami luka berat. Peristiwa tersebut menimbulkan kerugian berupa kerusakan materi.
Terkait informasi mengenai dugaan penganiayaan dengan tangan diikat menggunakan lakban, AS menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kesalahpahaman yang kemudian telah diselesaikan melalui musyawarah.
Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara mufakat dan kekeluargaan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun. AS juga menyatakan permasalahan tersebut telah selesai dan dirinya tidak akan mengajukan tuntutan hukum di kemudian hari terkait kejadian tersebut.
Polsek Kramatwatu Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara, menjaga konsentrasi, serta memastikan kondisi fisik dalam keadaan prima sebelum mengemudikan kendaraan.
Masyarakat juga diingatkan untuk segera menghubungi kepolisian melalui Call Center 110 apabila membutuhkan kehadiran atau bantuan personel Polri.@Red







