POLRI

Polda Sumbar Pastikan Oknum Polisi Terduga Pelecehan Seksual Jalani Sidang Kode Etik

0
×

Polda Sumbar Pastikan Oknum Polisi Terduga Pelecehan Seksual Jalani Sidang Kode Etik

Sebarkan artikel ini

PADANG – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap setiap personel yang melakukan pelanggaran. Penegasan tersebut disampaikan menyusul laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum anggota Polri berinisial F.

Komitmen itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Solihin didampingi Kabid Propam Polda Sumbar Kombes Pol Siswantoro dan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya di ruang kerja Wakapolda Sumbar, Selasa (28/7/2026).

550x300

Brigjen Pol Solihin menegaskan bahwa pimpinan Polri, baik Kapolri maupun Kapolda Sumbar, tidak akan memberikan perlakuan istimewa kepada anggota yang bermasalah, tanpa memandang pangkat maupun jabatan.

“Siapa pun anggota yang sedang menghadapi perkara tidak akan dilantik dan saat ini telah menjalani proses pemeriksaan. Bapak Kapolda telah menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun karena semua sama di mata hukum,” tegasnya.

Ia memastikan oknum anggota berinisial F saat ini ditunda pelantikannya dan masih menjalani pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Sumbar. Seluruh proses akan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku hingga sidang Komisi Kode Etik Polri.

Wakapolda juga menegaskan bahwa setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan menerima sanksi sesuai ketentuan, bahkan semakin tinggi jabatan yang diemban, semakin besar pula tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumbar Kombes Pol Siswantoro menjelaskan bahwa laporan dari korban telah ditindaklanjuti dengan memeriksa sejumlah saksi, menghadirkan ahli psikologi, serta mengumpulkan barang bukti berupa dokumen dan tangkapan layar (screenshot).

Menurutnya, perkara tersebut telah ditingkatkan ke proses pemeriksaan kode etik dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf g terkait kewajiban menjunjung keteladanan, ketaatan hukum, kejujuran, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta Pasal 6 angka (1) huruf a yang mengatur kewajiban anggota Polri memberikan keteladanan dan kepemimpinan dalam pelayanan kepada masyarakat.

Saat ini, seluruh berkas pemeriksaan tengah disiapkan untuk segera dilimpahkan ke persidangan Komisi Kode Etik Polri.

Polda Sumbar menegaskan akan menangani perkara tersebut secara terbuka, objektif, dan akuntabel. Institusi juga mengapresiasi peran media serta masyarakat dalam menjalankan fungsi kontrol sosial sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.@Red

error: mediapolri.id