Palangka Raya – Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Iwan Kurniawan mengungkap fakta terbaru dalam kasus penyerangan terhadap personel Satresnarkoba Polres Katingan yang menewaskan tiga anggota polisi saat menjalankan operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.
Fakta tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Arya Dharma Mapolda Kalteng, Kamis (23/7/2026). Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, terungkap bahwa ketiga personel yang gugur diduga menjadi korban pengeroyokan menggunakan senjata tajam sebelum jenazah mereka dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak.
Kapolda menjelaskan, peristiwa bermula saat tim Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penindakan terhadap jaringan narkotika di wilayah tersebut. Namun saat proses penangkapan berlangsung, petugas mendapat perlawanan dari terduga pelaku yang dibantu keluarga dan kelompoknya.
Situasi kemudian berubah menjadi anarkis setelah seorang perempuan diduga memprovokasi warga dengan meneriakkan bahwa anggota kepolisian adalah perampok sambil mengacungkan parang. Seruan tersebut memicu kedatangan massa dalam jumlah besar yang kemudian mengepung petugas.
Demi menghindari jatuhnya korban dari kalangan masyarakat, personel memutuskan mundur dari lokasi dan menyelamatkan diri dengan terjun ke sungai.
“Pertimbangannya adalah menghindari agar tidak ada masyarakat yang menjadi korban. Anggota kami memutuskan mundur dan cara mundurnya dengan terjun ke sungai,” ujar Irjen Pol. Iwan Kurniawan.
Para personel diketahui berenang sejauh ratusan meter menuju pulau-pulau kecil di tengah sungai. Namun berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku diduga terus melakukan pengejaran melalui jalur darat maupun sungai menggunakan perahu kelotok.
Dari keterangan saksi yang telah diamankan, ketiga anggota polisi sempat berhasil mencapai daratan. Namun mereka kemudian diserang dan dikeroyok menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia. Setelah itu, jenazah para korban dibuang ke sungai.
“Ada saksi yang menerangkan bahwa salah satu pelaku sempat mengaku telah menghabisi anggota Polri tersebut. Keterangan inilah yang menguatkan dugaan terjadinya tindak kekerasan terhadap korban,” ungkap Kapolda.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Kalteng telah mengamankan sembilan tersangka berinisial S, I, N, AR, ML, B, R, P, dan DN. Sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar buronan.
Kapolda menegaskan pihaknya membentuk tim khusus untuk memburu seluruh pelaku yang terlibat dalam penyerangan tersebut.
“Ini adalah penyerangan terhadap aparat yang sedang menjalankan tugas negara. Kami pastikan seluruh pelaku akan diusut tuntas dan diberikan hukuman yang setimpal,” tegasnya.
Selain dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika, para tersangka juga dikenakan pasal pembunuhan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Kapolda, penerapan pasal pembunuhan didasarkan pada hasil penyidikan yang menunjukkan adanya rangkaian tindakan kekerasan, termasuk pengejaran terhadap anggota kepolisian setelah mereka mundur dari lokasi serta perusakan kendaraan milik petugas.
Kasus penyerangan di Tumbang Kalemei menjadi perhatian serius Polda Kalimantan Tengah. Proses penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pelaku yang terlibat sekaligus memastikan keadilan bagi tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan yang gugur saat menjalankan tugas negara.@Red







