POLRI

Bisnis Tembakau Sintetis Terbongkar, Polisi Ringkus Dua Pemuda di Serang

0
×

Bisnis Tembakau Sintetis Terbongkar, Polisi Ringkus Dua Pemuda di Serang

Sebarkan artikel ini

SERANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis dengan menangkap dua pemuda di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Vhalio Agafe, S.I.K., M.H., mengatakan kedua tersangka berinisial MF (21) dan TM (19) ditangkap dalam penggerebekan di sebuah rumah di Kampung Kesampangan, Kelurahan Cigelam, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Keduanya diketahui merupakan warga setempat dan tidak memiliki pekerjaan.

550x300

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 57 bungkus tembakau sintetis dengan berat bruto 59 gram, dua botol spray berisi cairan sintetis seberat bruto 10 mililiter, serta satu bungkus tambahan tembakau sintetis.

Polisi juga menyita sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk meracik dan mengemas narkotika, di antaranya satu timbangan digital, dua pak plastik klip bening, lakban, tas selempang, kotak bekas rokok, kotak plastik, piring plastik, dua pak tembakau mole, serta tiga unit telepon genggam bermerek Realme, iPhone, dan Infinix.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku menjual tembakau sintetis dengan harga bervariasi. Kemasan sekitar 0,8 gram dipasarkan seharga Rp50 ribu, kemasan 1,5 gram dijual Rp100 ribu, sedangkan kemasan 2,5 gram dijual Rp170 ribu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polresta Serang Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika. Masyarakat juga diimbau agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.@Red

error: mediapolri.id