POLRI

Polda Sulsel Ungkap 2.170 Kasus Pencurian Selama Semester I 2026

0
×

Polda Sulsel Ungkap 2.170 Kasus Pencurian Selama Semester I 2026

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan menghadirkan terobosan baru dalam penanganan kasus pencurian. Selain menindak pelaku dengan pidana pokok, penyidik kini juga menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan.

Langkah tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Feby D.P. Hutagalung, saat memaparkan capaian pengungkapan kasus pencurian selama Januari hingga Juni 2026, Selasa (30/6/2026).

550x300

Kami saat ini memproses tindak pidana pencurian dengan TPPU, jadi tidak berhenti pada pidana pokok atau pidana asalnya saja,” tegas Kombes Pol Feby.

Sepanjang semester pertama 2026, Ditreskrimum Polda Sulsel menerima 2.544 laporan polisi terkait berbagai tindak pidana pencurian. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.170 kasus atau sekitar 85 persen berhasil diungkap.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Pranoto, menjelaskan rincian pengungkapan meliputi 225 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dari 334 laporan polisi, 50 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dari 63 laporan, serta 182 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari 335 laporan.

Sementara itu, pencurian biasa menjadi kasus yang paling banyak ditangani dengan 1.812 laporan polisi. Dari jumlah tersebut, polisi berhasil mengungkap 1.713 kasus atau sekitar 94,54 persen.

Penerapan pasal TPPU terhadap pelaku pencurian dinilai menjadi strategi baru untuk memiskinkan pelaku kejahatan dengan menelusuri aliran dana maupun aset yang berasal dari hasil tindak pidana. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera yang lebih kuat sekaligus menekan angka kriminalitas di Sulawesi Selatan.@Red

error: mediapolri.id