KLUNGKUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial IND (49), yang berprofesi sebagai seniman, diamankan karena diduga menjadi pelaku perjudian jenis toto gelap (togel) Hongkong di Kabupaten Klungkung.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh personel Opsnal Unit 5 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Bali pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 20.30 WITA. Penindakan berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya aktivitas perjudian ilegal di lingkungan tempat tinggal mereka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah di Dusun Kawan, Desa Tohpati, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan tersangka IND beserta seorang saksi berinisial INB (63) yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian, di antaranya uang tunai sebesar Rp1,1 juta yang diduga merupakan hasil transaksi togel, dua unit telepon genggam berisi nomor pasangan togel Hongkong, satu buku tafsir mimpi, empat lembar paito, sembilan lembar syair, satu bolpoin, sejumlah rekapan kupon togel, potongan kertas, kupon kosong, serta satu lembar kertas karbon.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga menjalankan aktivitas perjudian togel Hongkong dengan mencatat pasangan angka dari para pemasang.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Rumah Tahanan Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perjudian.@Red







