POLRI

Bareskrim Buru 15 Perusahaan Sponsor Sindikat Judi Online Hayam Wuruk

0
×

Bareskrim Buru 15 Perusahaan Sponsor Sindikat Judi Online Hayam Wuruk

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Pengungkapan markas judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta, terus berkembang. Setelah mengamankan ratusan warga negara asing (WNA) dan sejumlah tersangka, Bareskrim Polri kini mengarahkan penyidikan kepada pihak yang diduga menjadi “pintu masuk” operasional sindikat tersebut, yakni belasan perusahaan sponsor.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengidentifikasi sedikitnya 15 perusahaan yang diduga memfasilitasi kedatangan ratusan WNA yang terlibat dalam jaringan judi online ke Indonesia.

550x300

“Beberapa perusahaan telah kami inventarisasi dan saat ini masih terus didalami perannya,” ujar Wira di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Temuan itu diperoleh dari hasil penyitaan berbagai dokumen keimigrasian milik 322 WNA, mulai dari visa, izin kerja, hingga izin tinggal. Bareskrim kini berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keterlibatan perusahaan-perusahaan tersebut.

Tak hanya membidik korporasi, penyidik juga telah menahan empat warga negara Indonesia berinisial MAP, BT, DFA, dan DA. Keempatnya diduga berperan menyediakan gedung operasional, mengurus dokumen keimigrasian para WNA, hingga menyiapkan rekening bank yang digunakan sebagai penampung transaksi.

Sementara itu, satu tersangka lain berinisial LTH masih dalam pengejaran. Polisi menduga LTH berperan sebagai pengendali jaringan rekening yang digunakan untuk menunjang operasional perjudian online tersebut.

Dalam pengembangan kasus ini, Bareskrim bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga berhasil membekukan aliran dana yang diduga digunakan sebagai modal operasional sindikat.

“Dari hasil analisis terhadap rekening yang digunakan untuk mendukung operasional judi online, dapat kami sita sebanyak Rp8,5 miliar,” kata Wira.

Penyidik memastikan pengusutan tidak akan berhenti pada pelaku lapangan. Seluruh pihak yang diduga memberikan fasilitas, mulai dari perusahaan sponsor hingga jaringan keuangan yang menopang operasional sindikat, akan ditelusuri guna membongkar mata rantai kejahatan perjudian online secara menyeluruh.@Red

error: mediapolri.id