TEMBILAHAN – Polres Indragiri Hilir (Inhil) menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba sepanjang periode 1 Januari hingga 24 Juni 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Rekonfu Mapolres Indragiri Hilir, Rabu (24/6/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, tokoh masyarakat, dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam pemaparannya, AKBP Farouk Oktora menyampaikan bahwa Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap 102 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika selama semester pertama tahun 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 134 tersangka berhasil diamankan.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 2.794,06 gram sabu, 1.351 butir ekstasi, dan 96,2 gram ganja dari berbagai kasus yang berhasil diungkap di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel dalam upaya memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir,” ujar Kapolres.
Pada kesempatan yang sama, Polres Inhil juga melakukan pemusnahan barang bukti yang berasal dari lima laporan polisi, termasuk hasil pengungkapan kasus di Kecamatan Keritang, Kempas, Mandah, dan Tembilahan.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 15 Juni 2026 dengan barang bukti mencapai 1.572,92 gram sabu dan 1.060 butir ekstasi. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari total narkotika yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh unsur Forkopimda, perwakilan Kejaksaan Negeri Tembilahan, Pengadilan Negeri Tembilahan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta organisasi anti narkoba sebagai bentuk transparansi penegakan hukum kepada masyarakat.
Adapun total barang bukti yang dimusnahkan meliputi 2.794,06 gram sabu, 1.351 butir ekstasi, dan 96,2 gram ganja. Sebagian barang bukti lainnya sebelumnya telah dimusnahkan saat pelaksanaan Operasi Antik Tahun 2026.
AKBP Farouk Oktora menegaskan bahwa kegiatan konferensi pers dan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk akuntabilitas sekaligus komitmen Polres Indragiri Hilir dalam memerangi peredaran narkoba.
“Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat dapat mengetahui hasil kerja Polres Indragiri Hilir dalam mengungkap kasus narkotika. Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” tegasnya.
Polres Indragiri Hilir berharap dukungan seluruh elemen masyarakat dalam memerangi narkoba, sehingga tercipta lingkungan yang sehat, aman, dan terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkotika.@Red







