POLRI

Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota Masuki Babak Baru, Didik Putra Kuncoro Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

0
×

Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota Masuki Babak Baru, Didik Putra Kuncoro Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Sebarkan artikel ini

MEDIA POLRI – Penanganan kasus narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, memasuki tahap penting. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (18/6/2026).

Proses yang dikenal sebagai tahap dua tersebut menjadi penanda berakhirnya proses penyidikan kepolisian dan membuka jalan menuju persidangan di pengadilan.

550x300

Koordinator Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Budi Muklish, membenarkan pelimpahan tersangka Didik Putra Kuncoro beserta barang bukti narkotika dari penyidik Polda NTB kepada tim jaksa penuntut umum.

“Hari ini dilakukan proses tahap dua atau penyerahan tersangka atas nama Didik dan barang bukti narkoba dari penyidik kepada jaksa penuntut umum,” ujar Budi.

Pelaksanaan tahap dua berlangsung di Kejaksaan Negeri Bima yang menjadi wilayah hukum lokasi perkara. Namun, pihak kejaksaan belum memberikan rincian lebih lanjut terkait materi pelimpahan karena proses administrasi masih berlangsung.

Menurut Budi, pada tahap ini hanya tersangka Didik Putra Kuncoro yang diserahkan kepada jaksa. Sementara tersangka lain dalam perkara yang sama belum menjalani proses serupa.

Sebelumnya, Polda NTB telah lebih dulu melimpahkan lima tersangka lain dalam jaringan kasus tersebut pada 9 Juni 2026. Mereka masing-masing mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Malaungi, Herman alias Kevin, Yusril Ismahendra alias Ucok, Anita alias Bunda, dan Irfan alias Carol.

Kelima tersangka tersebut saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Bima sambil menunggu proses persidangan.

Kejati NTB mengungkapkan bahwa total terdapat 10 tersangka dalam perkara ini. Selain Didik Putra Kuncoro, masih terdapat empat tersangka lain yang belum dilimpahkan ke jaksa, yakni Erwin Iskandar alias Koko Erwin, Ais Setiawati, Hamid alias Boy, serta Satriawan alias Dae Awan yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang perwira menengah Polri yang pernah menjabat sebagai Kapolres. Dengan dilimpahkannya berkas perkara dan tersangka ke kejaksaan, proses hukum kini memasuki fase penuntutan sebelum disidangkan di pengadilan.@Red

error: mediapolri.id