DEKAI – Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Yahukimo melakukan tindakan penegakan hukum terhadap seorang anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) berinisial AP alias Y alias AS yang merupakan Komandan Operasi Batalyon Muara Kali Heluk, Seng, Sulo, Baliem, Indol (HSSBI) Kodap XVI Yahukimo.
Penindakan dilakukan di Jalan Poros Logpon KM 7, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Rabu (17/6/2026), setelah aparat memperoleh informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan.
AP diketahui merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan bersenjata di Kabupaten Yahukimo. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/28/IV/2026/SPK/POLRES YAHUKIMO/POLDA PAPUA, ia diduga terlibat dalam kasus penembakan terhadap Alexander Angket dan Naldy Magosa pada 28 April 2026. Selain itu, AP juga diduga terlibat dalam kasus penembakan terhadap Suhardin di kawasan Ruko Blok A Dekai pada 30 April 2026.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan bahwa sebelum penindakan dilakukan, tim gabungan terlebih dahulu menggeledah sebuah rumah yang diduga menjadi markas sekaligus tempat persinggahan anggota HSSBI Kodap XVI Yahukimo di belakang Gereja Metanoia, Kota Dekai.
“Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan satu butir amunisi kaliber 5,56 mm, sejumlah senjata tajam, busur dan anak panah, telepon genggam, serta berbagai perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas kelompok bersenjata,” ujar Kombes Pol. Yusuf Sutejo, Kamis (18/6/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, aparat juga mengamankan seorang pria berinisial HS (28) untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan awal, HS mengakui menyimpan amunisi yang diduga berasal dari salah satu anggota kelompok HSSBI berinisial AK.
Setelah melakukan pengembangan dan pengumpulan informasi, aparat memperoleh petunjuk mengenai keberadaan AP di wilayah Pos Kilo 6, Distrik Dekai. Saat dilakukan pemantauan, target diketahui melintas menggunakan sepeda motor di kawasan Jalan Logpon.
Ketika petugas berupaya menghentikan kendaraan yang digunakan, AP tidak mengindahkan perintah aparat dan melarikan diri ke arah hutan setelah meninggalkan sepeda motornya. Petugas kemudian melakukan pengejaran serta memberikan dua kali tembakan peringatan sesuai prosedur.
Karena target tetap berupaya melarikan diri, aparat melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku. AP dinyatakan meninggal dunia dan selanjutnya dievakuasi ke RSUD Dekai untuk penanganan lebih lanjut.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa lima butir amunisi kaliber 5,56 mm, satu unit telepon genggam merek Infinix 50 Pro warna silver, serta satu unit sepeda motor yang digunakan oleh target.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan bersenjata yang selama ini mengancam keselamatan masyarakat dan stabilitas keamanan di Papua.
“Operasi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum terhadap setiap pelaku tindak pidana kekerasan yang mengganggu keamanan masyarakat. Aparat akan terus bertindak secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur,” tegasnya.
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan berdasarkan barang bukti dan informasi yang diperoleh guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memetakan jaringan kelompok bersenjata yang masih aktif di wilayah Yahukimo.
Masyarakat juga diimbau untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.@Red







