POLRI

MK Tolak Wacana Polri di Bawah Kemendagri, Polri Tetap Di Bawah Presiden

0
×

MK Tolak Wacana Polri di Bawah Kemendagri, Polri Tetap Di Bawah Presiden

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Wacana menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dipastikan tidak berlanjut setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pencabutan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026), Ketua MK, , membacakan putusan yang mengabulkan penarikan kembali perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Christian Adrianus Sihite, Syamsul Jahidin, dan Edy Rudyanti.

550x300

“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” ujar Suhartoyo dalam sidang pleno.

Dengan dicabutnya gugatan tersebut, kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Polri. Ketentuan itu menyebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden, sedangkan Kapolri bertanggung jawab kepada Presiden dalam pelaksanaan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam keterangannya, Suhartoyo menjelaskan bahwa pencabutan tidak hanya terjadi pada perkara Nomor 63. Permohonan dengan nomor 107 dan 162/PUU-XXIV/2026 yang memiliki substansi serupa juga telah ditarik oleh para pemohonnya dan telah dikonfirmasi dalam persidangan.

Sebelumnya, para pemohon meminta MK menguji konstitusionalitas Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Polri. Mereka berpendapat bahwa posisi Polri yang berada di bawah Presiden berpotensi menimbulkan perlakuan yang tidak setara dalam proses penegakan hukum, khususnya terhadap pihak-pihak yang berseberangan dengan pemerintah.

Para pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945, antara lain Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 30 ayat (4), serta Pasal 22E ayat (1).

Namun, dengan berakhirnya proses pengujian melalui pencabutan permohonan, tidak ada perubahan terhadap struktur kelembagaan Polri. Institusi kepolisian tetap berada di bawah kendali Presiden sebagaimana amanat undang-undang yang berlaku saat ini.

Keputusan tersebut sekaligus menutup sementara perdebatan mengenai kemungkinan reposisi kelembagaan Polri ke dalam struktur kementerian, yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai pandangan di kalangan akademisi, praktisi hukum, maupun masyarakat sipil.@Red

error: mediapolri.id