WAY KANAN – Polsek Negara Batin berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Kampung Gedung Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Rabu (17/6/2026).
Pelaku inisial YT (31) alamat KTP Desa Sidoreno Kecamatan Way Panji Kabupaten Lampung Selatan dan bekerja sebagai petani/buruh nebas tebu di lahan Kampung Gedung Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Indra Kirana menerangkan modus diduga pelaku ini masuk kedalam rumah pada malam hari dengan cara masuk melalui jendela samping rumah yang tidak terkunci, lalu masuk kedalam kamar rumah dan mengambil barang/benda milik korban.
Sementara kejadian berawal pada hari Minggu Tanggal 14 Juni 2026 sekitar pukul 06.30 Wib, di RT/RW 004/001 Kampung Gedung Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan di ketahui telah terjadi peristiwa pencurian dengan pemberatan, saat anak korban an. Nindy menanyakan keberadaan Handphone merek Samsung Type A26 5G warna merah muda, yang sebelumnya berada didalam kamarnya sudah tidak ada lagi.
Korban Siti Mastiah sempat menghubunginya, akan tetapi handphone tersebut sudah tidak aktif lagi, dan berusaha mencari HP bersama saksi didalam kamar namun tidak ditemukan.
Selain Handphone yang hilang, diduga pelaku mengambil Laptop merek Acer Aspire E 14 warna abu-abu dan charger laptop, berikut Tas Laptop warna hitam dan dompet warna merah muda berisi uang Rp. 150.000, rupiah dan apabila dinominalkan dengan uang kerugian korban sekitar senilai Rp. 8.000.000,00 (delapan juta) rupiah.
Setelah dilakukan pencarian, tidak diketemukan lagi barang atau benda tersebut lalu korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Negara Batin untuk proses lanjut.
Kronologis penangkapan pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 Wib petugas dari Polsek Negara Batin mendapat informasi dari masyaakat bahwa diduga pelaku dan barang bukti sedang berada di salah satu rumah yang berada di Kampung Adi Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Kemudian dipimpin Kapolsek bersama personell langsung menuju kelokasi dan bersama masyarakat Kampung Adi Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan berhasil mengamankan diduga pelaku inisial YT tanpa disertai perlawanan berikut barang bukti milik korban.
Saat ini diduga pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Mako Polsek Negara Batin guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatanya terlapor diduga melakukan pencurian dapat dikenai pasal 477 Undang Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Parafrase.@Red







