POLRI

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Pemprov Sumut Resmi Larang Pengunaan Rokok Elektrik atau Vape

0
×

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Pemprov Sumut Resmi Larang Pengunaan Rokok Elektrik atau Vape

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprov Sumut) mengambil langkah tegas dalam upaya melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba dan risiko kesehatan. Melalui instruksi gubernur terbaru, penggunaan rokok elektronik atau vape resmi dilarang bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), pegawai non-ASN, hingga karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/3/INST/2026 yang telah disampaikan kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumatra Utara.

550x300

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, mengatakan larangan itu bukan sekadar mengatur gaya hidup aparatur pemerintah, tetapi merupakan langkah preventif berdasarkan hasil kajian Badan Narkotika Nasional (BNN).

Menurut Erwin, vape dinilai memiliki potensi disalahgunakan sebagai sarana peredaran narkotika cair maupun zat berbahaya lainnya yang sulit terdeteksi.

“Aturan ini merupakan respons atas kajian BNN. Berdasarkan temuan BNN, rokok elektrik disinyalir rentan disalahgunakan sebagai media peredaran narkoba cair dan zat berbahaya lainnya,” ujarnya, Selasa (16/6/2026).

Tak hanya fokus pada ancaman narkoba, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menekan dampak kesehatan jangka panjang akibat penggunaan rokok elektronik, terutama di kalangan generasi muda.

Dalam instruksi itu, seluruh pemerintah daerah diminta melakukan pengawasan dan pemantauan secara ketat terhadap penerapan larangan vape di wilayah masing-masing.

ASN, pegawai non-ASN, maupun karyawan BUMD yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain pengawasan internal, pemerintah daerah juga diwajibkan memasang tanda larangan penggunaan vape di lokasi-lokasi strategis yang mudah terlihat masyarakat sebagai bentuk edukasi sekaligus pengingat publik.

Larangan Didorong Menjangkau Sektor Publik

Pemprov Sumut juga mendorong agar gerakan anti-vape tidak berhenti di lingkungan pemerintahan. Kabupaten dan kota diminta mengajak berbagai elemen masyarakat untuk menerapkan kebijakan serupa.

Sasaran imbauan meliputi organisasi kemasyarakatan, sektor perhotelan dan restoran, perusahaan transportasi, serikat pekerja, organisasi olahraga, hingga fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja dan ruang publik yang lebih aman, sehat, serta terbebas dari potensi penyalahgunaan zat berbahaya.

“Ini menjadi upaya komprehensif agar lingkungan kerja dan layanan publik di Sumatra Utara bersih dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh rokok elektrik,” kata Erwin.

Dengan kebijakan tersebut, Sumatra Utara menjadi salah satu daerah yang mengambil langkah progresif dalam mengendalikan penggunaan vape sekaligus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat.@Red

error: mediapolri.id