PEKANBARU – Aksi kejahatan jalanan di Riau kembali mendapat pukulan telak. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil membongkar kasus begal sadis hingga jaringan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini beroperasi di sejumlah wilayah.
Dalam pengungkapan sepanjang Juni 2026 tersebut, polisi mengamankan total 18 kendaraan yang terdiri dari 15 sepeda motor dan 3 mobil yang diduga kuat merupakan hasil tindak kejahatan.
Konferensi pers digelar di Mapolda Riau, Senin (15/6/2026), dipimpin Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad bersama Dirreskrimum Kombes Pol Muhammad Hasyim Risahondua dan Kasubdit III Jatanras AKBP Rooy Noor.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel kepolisian serta dukungan cepat masyarakat dalam memberikan informasi.
“Sinergi masyarakat dan kepolisian menjadi kekuatan utama dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Kasus bermula dari aksi begal sadis di kawasan belakang Arena MTQ Pekanbaru. Dalam kejadian itu, korban yang mencoba mempertahankan sepeda motornya justru menjadi sasaran kekerasan hingga mengalami luka akibat sabetan senjata tajam.
Namun kasus tersebut justru menjadi pintu masuk pengungkapan yang lebih besar. Dari pengembangan penyidikan, polisi berhasil membongkar jaringan curanmor yang terhubung dengan para pelaku begal tersebut. Sebanyak 15 sepeda motor berhasil diamankan.
Tidak berhenti di situ, polisi juga menemukan jejak kejahatan lain berupa pencurian kendaraan roda empat dengan tiga unit mobil turut disita sebagai barang bukti.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat,” ujar Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Muhammad Hasyim Risahondua.
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras AKBP Rooy Noor mengungkapkan, aksi begal dilakukan secara berkelompok. Empat pelaku berboncengan satu motor, memepet korban, hingga menendang kendaraan sebelum melakukan pembacokan.
“Para pelaku kemudian berhasil kami amankan pada 3 Juni 2026,” jelasnya.
Selain kasus curanmor dan begal, Ditreskrimum Polda Riau juga mengungkap kasus pencurian perlengkapan ibadah di sejumlah klenteng di Rokan Hilir dan Bengkalis. Lima pelaku berhasil diamankan dengan motif ekonomi.
Para tersangka kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas kejahatan jalanan serta mengajak masyarakat berperan aktif melapor melalui layanan 110.@Red







