SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha tambak udang berinisial AMP sebagai tersangka dalam kasus dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang di Kabupaten Batang.
Tersangka diduga mengubah lahan persawahan produktif yang masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas sekitar 7 hektare menjadi kawasan tambak udang komersial tanpa sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (10/6/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dan Kasi Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah Prasetyo Nugroho.
Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas tambak udang yang berada di tengah kawasan pertanian di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan pemeriksaan lapangan pada 11 Februari 2026 dan menemukan aktivitas budidaya udang vannamei air payau yang beroperasi di atas lahan pertanian produktif.
“Di lokasi ditemukan tambak udang seluas kurang lebih 7 hektare yang dilengkapi berbagai fasilitas pendukung seperti gudang, kantor, dan instalasi kincir air,” ujar Kombes Pol Djoko Julianto.
Dari hasil pemeriksaan terhadap AMP selaku pemilik usaha, diketahui bahwa lahan tersebut dibeli dan kemudian dialihfungsikan menjadi tambak udang. Berdasarkan dokumen administrasi dan kode objek pajak, lahan tersebut berstatus sawah produktif yang masuk dalam kawasan KP2B.
Penyidik juga menemukan bahwa tersangka memiliki izin usaha, namun dalam pelaksanaannya lokasi usaha bergeser dari koordinat yang telah ditetapkan sehingga mencakup kawasan sawah yang dilindungi. Area yang terdampak meliputi LP2B seluas 6,88 hektare dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) seluas 0,34 hektare.
“Dari dokumentasi foto satelit terlihat bahwa pada tahun 2020 lokasi tersebut masih berupa hamparan lahan pertanian hijau. Namun pada tahun 2025 hampir seluruh area telah berubah menjadi petak-petak tambak udang,” jelasnya.
Menurut penyidik, usaha tambak udang tersebut telah beroperasi selama kurang lebih lima tahun dengan omzet mencapai miliaran rupiah setiap tahun. Hasil panen udang vannamei dipasarkan untuk memenuhi kebutuhan pasar lokal.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta koordinasi dengan instansi terkait, penyidik akhirnya menetapkan AMP sebagai tersangka pada Mei 2026.
Selain berdampak pada berkurangnya lahan pertanian produktif, alih fungsi lahan tersebut juga menimbulkan kerugian lingkungan yang besar. Berdasarkan perhitungan, biaya yang diperlukan untuk memulihkan kondisi tanah yang terkontaminasi air payau agar kembali berfungsi sebagai lahan pertanian diperkirakan mencapai Rp32 miliar.
Sementara itu, Kasi Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah Prasetyo Nugroho menegaskan bahwa alih fungsi lahan pertanian secara ilegal dapat mengurangi luas sawah produktif di Kabupaten Batang dan berdampak terhadap penurunan produksi pangan.
“Hal ini berimplikasi langsung terhadap Program Asta Cita Presiden yang menitikberatkan pada swasembada pangan. Jika praktik seperti ini terus terjadi, maka ketahanan pangan akan terancam dan kerusakan lingkungan tidak dapat dihindari,” tegasnya.
Pihak Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah menyatakan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Kepolisian dalam melakukan pengawasan terhadap lahan pertanian yang dilindungi.
Dalam proses penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua karung bekas pakan udang, satu unit kincir tambak, satu unit motor dinamo listrik, serta satu bundel dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atas nama tersangka.
Atas perbuatannya, AMP dijerat Pasal 72 ayat (1) juncto Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Pasal 70 ayat (1) juncto Pasal 61 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Menanggapi kasus tersebut, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan tata ruang serta menjaga kelestarian lingkungan dalam menjalankan kegiatan usaha.
“Kami mengingatkan seluruh investor dan pelaku usaha untuk memperhatikan kesesuaian zonasi tata ruang. Jangan sampai aktivitas usaha justru merusak lahan pangan yang dilindungi undang-undang. Polda Jateng akan menindak tegas setiap pelanggaran alih fungsi lahan secara ilegal,” tegasnya.@Red







