POLRI

Polres Balangan Musnahkan Ribuan Obat Terlarang, Hasil Operasi Antik Intan Lampaui Ekspektasi

0
×

Polres Balangan Musnahkan Ribuan Obat Terlarang, Hasil Operasi Antik Intan Lampaui Ekspektasi

Sebarkan artikel ini

PARINGIN – Kepolisian Resor (Polres) Balangan menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti hasil Operasi Antik Intan 2026 yang digelar di lobi Mapolres Balangan, Senin (8/6/2026).

Kegiatan tersebut dirangkai dengan konferensi pers yang dipimpin Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi, S.H., S.I.K., M.H., didampingi jajaran terkait serta disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Balangan.

550x300

Dalam operasi kewilayahan yang berlangsung selama 13 hari, mulai 12 hingga 24 Mei 2026, Polres Balangan berhasil mencatat capaian melebihi target yang ditetapkan Polda Kalimantan Selatan. Dari target awal tiga Target Operasi (TO), Satresnarkoba Polres Balangan mampu mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika.

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi mengungkapkan, dari pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan 14 tersangka yang terdiri atas 13 laki-laki dan satu perempuan.

“Dari 14 tersangka yang diamankan, tiga orang berperan sebagai bandar, tiga orang sebagai kurir, dan delapan lainnya merupakan pengguna narkotika,” ujar Kapolres.

Ia menegaskan, keberhasilan mengungkap belasan laporan polisi selama Operasi Antik Intan 2026 merupakan bukti keseriusan Polres Balangan dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus menyelamatkan masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” tegasnya.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 2,12 gram, 125 butir obat keras jenis Carnophen, dan 5.604 butir obat daftar G. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan kembali.

Meski bertindak tegas terhadap bandar dan kurir, Polres Balangan tetap mengedepankan pendekatan humanis terhadap para pengguna narkotika yang dinilai sebagai korban penyalahgunaan.

Kapolres menjelaskan, delapan tersangka pengguna telah menjalani asesmen medis dan akan mengikuti program rehabilitasi agar dapat pulih serta kembali menjalankan fungsi sosialnya di tengah masyarakat.

“Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pemulihan. Para pengguna yang telah memenuhi syarat akan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi agar bisa kembali produktif dan tidak mengulangi perbuatannya,” jelas AKBP Yulianor Abdi.

Kegiatan pemusnahan barang bukti turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, Ketua Pengadilan Negeri Paringin, Kepala BNN Kabupaten Balangan, Kabag Hukum Setda Balangan yang mewakili Bupati Balangan, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

Melalui keberhasilan Operasi Antik Intan 2026, Polres Balangan berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba.@Red

error: mediapolri.id