POLRI

Polres Subang Ungkap 32 Kasus Narkoba, Amankan 33 Tersangka dan Ratusan Gram Barang Bukti

0
×

Polres Subang Ungkap 32 Kasus Narkoba, Amankan 33 Tersangka dan Ratusan Gram Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

SUBANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang berhasil mengungkap 32 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba selama periode April hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 33 tersangka berhasil diamankan beserta berbagai barang bukti narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa (9/6/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolres Subang, Kasat Narkoba, Kasi Propam, Kasi Humas, serta personel Satresnarkoba Polres Subang.

550x300

Kapolres menjelaskan, dari 32 laporan polisi yang berhasil diungkap, terdiri atas 21 kasus narkotika jenis sabu, tiga kasus psikotropika, empat kasus tembakau sintetis, satu kasus sabu dan ganja, satu kasus sediaan farmasi dan ganja, serta dua kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

“Dari seluruh kasus yang berhasil diungkap, kami mengamankan 33 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki,” ujar AKBP Dony Eko Wicaksono.

Rinciannya, 22 tersangka terlibat dalam kasus sabu, satu tersangka kasus sabu dan ganja, empat tersangka kasus tembakau sintetis, satu tersangka kasus sediaan farmasi dan ganja, dua tersangka kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin, serta tiga tersangka kasus psikotropika.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya 259,44 gram sabu, 10,41 gram ganja, 168,84 gram tembakau sintetis, 1.535 butir sediaan farmasi, serta 295 butir psikotropika.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa timbangan digital, telepon genggam, kendaraan roda dua, plastik klip, tas, kertas papir, pot tanaman, hingga botol spray yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Kapolres mengungkapkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus operandi, mulai dari transaksi secara langsung, sistem tempel atau peta (map), hingga metode Cash On Delivery (COD).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga miliaran rupiah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

AKBP Dony Eko Wicaksono menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Subang dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Subang.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran narkoba yang terjadi di lingkungan masing-masing.

“Kami berharap sinergi antara masyarakat dan kepolisian terus terjalin guna menciptakan Kabupaten Subang yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.@Jajang R

error: mediapolri.id