System Maintenance Media Polri
Saat ini server mediapolri.id sedang dalam proses maintenance dan perbaikan sistem untuk meningkatkan stabilitas, keamanan, serta kualitas layanan. Selama proses perbaikan berlangsung, beberapa layanan atau akses website mungkin mengalami gangguan sementara. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Tim teknis sedang melakukan perbaikan dan akan mengembalikan layanan secepat mungkin. Terima kasih atas kesabarannya. mediapolri.id – Profesional & Terpercaya.
POLRI

Polres Melawi Gelar Latpra Ops Patuh Kapuas 2026, AKBP Harris : Humanis Tetap Tegas

0
×

Polres Melawi Gelar Latpra Ops Patuh Kapuas 2026, AKBP Harris : Humanis Tetap Tegas

Sebarkan artikel ini

MELAWI — Latihan Pra Operasi ( Latpra Ops) Patuh Kapuas 2026 di gelar Polres Melawi Aula Tribrata di pimpin Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla selaku Kepala Operasi Polres Melawi (Ka Ops Res), Kompol Aang Permana, S.I.P., S.H., M.A.P selaku Waka Ops Res Melawi, Kabag Ops AKP Bhakti Juni Ardi, S.H selaku Karendal Ops, Kasat Lantas AKP Pipit Supriatna, S.H selaku Kapusdal Ops, pejabat operasi dan personel yang dilibatkan dalam operasi, (5/6/26)

Ka Ops Res Melawi AKBP Harris Batara Simbolon dalam arahannya agar seluruh personel melaksanakan tugas dengan baik,utamakan keselamatan, humanis tetap tegas.

550x300

“Kepada seluruh pejabat operasi dan personel yang terlibat operasi agar melakukan upaya upaya edukasi, penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku tetap humanis namun tegas,” ujar AKBP Harris.

Dalam pelaksanaan Latpra Ops, masing masing pejabat operasi memaparkan kesiapan masing masing guna memastikan langkah langkah yang akan dilaksanakan selama operasi. Seperti diketahui sasaran operasi Patuh Kapuas 2026 dengan tema ” Terwujudnya Kamseltibcar Lantas Yang Berkeselamatan Jelang Pelaksanaan Hari Bhayangkara Tahun 2026″ yaitu :
1. Menggunakan hand phone saat berkendara.
2. Pengendara di bawah umur (tidak memiliki SIM)
3. Berboncengan lebih dari satu orang
4. Berkendara melawan arus
5. berkendara dalam pengaruh alkohol atau narkotiba.
6. Tidak menggunakan helm SNI (Roda dua) dan Safety Bel (Roda Empat)
7. Melanggar batas kecepatan.
8. Menggunakan knalpot kendaraan yang tidak sesuai dengan kendaraan spesifikasi teknis (brong)
9. Menggunakan plat (TNKB) yang tidak sesuai peraturan dan mencurigakan.

Kapolres Melawi menambahkan selama pelaksanaan operasi agar menggunakan tilang sesuai dengan ketentuan serta memastikan berdampak kepada masyarakat khusunya kesadaran tentang keselamatannya.

“Khususnya aksi berbahaya balapan liar dan penggunaan knalpot agar tidak ragu dalam bertindak dengan langkah tegas demi terwujudnya kamseltibcar lantas yang kondusif di Kabupaten Melawi,” pungkasnya.@Khairul/Hms