POLRI

Copet Ponsel Turis Belanda di Tanah Abang Dibekuk, Polisi Kembalikan Barang Korban

0
×

Copet Ponsel Turis Belanda di Tanah Abang Dibekuk, Polisi Kembalikan Barang Korban

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Aksi dua pencopet yang menyasar seorang wisatawan asal Belanda di kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, berakhir di tangan polisi. Kedua pelaku berhasil diringkus jajaran Polres Metro Jakarta Pusat setelah dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV.

Korban diketahui bernama Hoesein Ali Edgar, warga negara Belanda, yang kehilangan telepon genggamnya saat berada di kawasan Stasiun Tanah Abang pada Senin (25/5/2026).

550x300

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold Hutagalung mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Tim penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

“Begitu menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi,” ujar Reynold, Sabtu (30/5/2026).

Hasil penyelidikan mengarah kepada dua pelaku berinisial DD (43) dan AP (36). Keduanya kemudian berhasil ditangkap di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Kapolsek Metro Gambir AKBP Agus Adi Wijaya menjelaskan bahwa petugas memburu pelaku hingga ke tempat kos mereka di wilayah Jati Pulo, Palmerah. Penangkapan dilakukan setelah identitas dan ciri-ciri pelaku dipastikan sesuai dengan hasil penyelidikan serta rekaman CCTV.

“Pelaku berhasil kami amankan saat berada di tempat kosnya di wilayah Jati Pulo. Penangkapan dilakukan setelah anggota memastikan ciri-ciri pelaku sesuai hasil penyelidikan dan rekaman CCTV,” kata Agus.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas gendong hitam dan satu unit telepon genggam Samsung A34 warna silver milik korban.

Setelah dilakukan proses hukum, barang bukti yang berhasil diamankan langsung dikembalikan kepada korban. Hoesein pun menyampaikan apresiasi atas respons cepat kepolisian dalam menangani kasus yang dialaminya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Metro Gambir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Selain itu, aparat kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam aksi pencopetan lainnya di sejumlah lokasi di Jakarta.

“Kami masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya aksi serupa yang dilakukan para pelaku di lokasi lain,” tutup Agus.@Red

error: mediapolri.id