Deli Serdang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang bersama Polsek Tanjung Morawa berhasil mengungkap kasus penanaman ganja di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ZFA (43), warga Gang Amal, Desa Dalu XA, Kecamatan Tanjung Morawa.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Dari lokasi, petugas menemukan puluhan batang tanaman ganja dengan ukuran bervariasi, termasuk sekitar 40 batang pohon ganja berukuran besar yang tingginya mencapai kurang lebih 3 meter.
Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polresta Deli Serdang, IPTU J.M. Gabe Napitupulu, S.H., menjelaskan bahwa tersangka menanam ganja di lahan milik orang lain yang digarapnya. Area tersebut diketahui tertutup dan dikelilingi tembok untuk menghindari perhatian warga.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menanam ganja tersebut hampir satu tahun dan sudah melakukan panen sebanyak tiga kali,” ujar Kompol Fery Kusnadi. Rabu (20/5/2026).
Tersangka bekerja seorang diri mulai dari proses penyemaian bibit, penanaman, perawatan, hingga penjualan ganja. Benih ganja diperoleh dari biji ganja yang sebelumnya dibeli tersangka di kawasan Tembung untuk digunakan sendiri.
Dalam menjalankan aksinya, daun ganja kering dikemas menggunakan plastik dan kertas sebelum dijual kepada konsumen dengan harga sekitar Rp10 ribu per bungkus. Dalam sehari, tersangka mengaku mampu menjual sekitar 30 hingga 50 bungkus.
“Jika persediaan menipis, tersangka mengambil langsung dari tanaman yang ditanamnya sendiri, kemudian dikeringkan dan dikemas untuk dijual kembali,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan (2) serta Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini ZFA masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polresta Deli Serdang.
Dalam kesempatan yang sama, Kompol Fery Kusnadi juga memaparkan capaian pengungkapan kasus narkotika selama Mei 2026. Hingga 20 Mei 2026, Polresta Deli Serdang telah mengamankan sekitar 30 pelaku dari 28 kasus tindak pidana narkotika.
“Barang bukti yang berhasil diamankan sekitar 860 gram sabu dan kurang lebih 16 kilogram ganja, termasuk hasil dari pengungkapan ladang ganja ini,” ungkapnya.
Polresta Deli Serdang juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Pantai Labu, Desa Rantau Panjang, yang sempat viral di media sosial. Polisi telah mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Kasus itu sebelumnya diungkap oleh seorang guru mengaji bernama Halimatun Sakdiah, yang kemudian mendapat perhatian dan pengamanan dari pihak kepolisian.
“Kami memberikan pengamanan dan apresiasi kepada Ibu Halimatun Sakdiah karena telah membantu upaya pemberantasan narkoba. Satnarkoba bersama Polsek dan Polres terus melakukan patroli dan pengamanan,” tambah Kompol Fery.
Pihak kepolisian juga terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkotika. Operasi pemberantasan narkoba disebut rutin dilakukan di sejumlah wilayah seperti Pantai Labu, Lubuk Pakam, Sekip, Namorambe, hingga Biru-Biru.
“Setiap hari kami melakukan gerakan gerebek sarang narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkotika,” pungkasnya.@Yan







