POLRI

Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sidang Tuntutan Digelar Besok

0
×

Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sidang Tuntutan Digelar Besok

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Sidang perkara dugaan penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta, memasuki tahap pembacaan surat tuntutan oleh Oditur Militer II-07 Jakarta. Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (18/5/2026) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Endah Wulandari, menyampaikan bahwa agenda persidangan besok adalah pembacaan surat tuntutan terhadap para terdakwa.

550x300

“Agenda sidang besok pembacaan surat tuntutan dari Oditur Militer,” ujar Mayor Endah Wulandari, Minggu (17/5/2026).

Ia menjelaskan, sidang yang biasanya berlangsung sejak pagi hari akan dimulai setelah pukul 12.00 WIB.

Dalam proses persidangan yang telah berlangsung, sedikitnya 17 saksi telah memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Salah satu fakta yang mencuat ialah adanya dugaan imbalan atau fee sebesar Rp5 miliar apabila korban berhasil membobol rekening dormant.

Keterangan tersebut disampaikan Antonius Aditia Majarjuna dalam persidangan pada 27 April 2026. Antonius diketahui juga berstatus terdakwa dalam perkara terkait yang disidangkan di pengadilan negeri.

Menurut keterangannya, fee sebesar Rp5 miliar tersebut dijanjikan oleh pengusaha bimbingan belajar bernama Dwi Hartono yang disebut sebagai aktor intelektual dalam perkara tersebut.

Adapun tiga terdakwa dari unsur TNI yang menjalani persidangan yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.

Dalam perkara ini, Oditur Militer menyusun dakwaan berlapis terhadap para terdakwa. Pada dakwaan primer, para terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Selain itu, penuntut umum juga menyiapkan dakwaan subsider berupa pembunuhan biasa serta penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia apabila dakwaan utama tidak terbukti.

Tak hanya itu, jaksa turut menyertakan dakwaan alternatif berupa perampasan kemerdekaan yang berujung pada kematian korban.

Khusus terhadap terdakwa Serka Mochamad Nasir, Oditur Militer menambahkan dakwaan terkait dugaan menyembunyikan, menghilangkan, atau membawa lari korban dengan maksud menyembunyikan kematian korban.

Sidang pembacaan tuntutan tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum perkara memasuki agenda pembelaan dari pihak terdakwa dan pembacaan putusan majelis hakim.@Red

error: mediapolri.id