PAGAR ALAM – Polres Pagar Alam melalui Polsek Pagaralam Utara berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor RX King milik pedagang ikan. Pelaku ditangkap dalam penggerebekan dini hari berikut barang bukti kendaraan.
Gerak cepat jajaran Polres Pagaralam kembali membuahkan hasil. Hanya dalam hitungan hari setelah laporan diterima, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang menimpa seorang pedagang ikan di Kota Pagaralam. Pelaku dibekuk dalam operasi dini hari saat bersembunyi di rumahnya di kawasan Perumnas Griya Bangun Sejahtera.
Kasus pencurian tersebut dialami BIMBI PRIMA SAKTI (26), warga Jalan Serma Zainal Abidin RT 03 RW 01, Kelurahan Pagaralam, Kecamatan Pagaralam Utara. Korban kehilangan sepeda motor Yamaha RX King tahun 1995 warna hitam bernomor polisi BG 4577 DE saat meninggalkan rumah untuk berjualan ikan di Pasar Terminal Nendagung.
Peristiwa terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026. Sekitar pukul 03.00 WIB korban pergi berdagang, namun ketika kembali ke rumah pukul 09.00 WIB, kondisi rumah sudah dalam keadaan rusak. Engsel jendela dan grendel pintu diduga dirusak pelaku untuk masuk ke dalam rumah.
Korban kemudian mendapati sepeda motor kesayangannya telah hilang. Tidak hanya itu, buku BPKB dan STNK kendaraan yang tersimpan di dalam lemari pakaian juga raib setelah lemari ditemukan dalam kondisi berantakan.
Laporan korban langsung ditindaklanjuti jajaran Polsek Pagaralam Utara bersama Unit Pidum Satreskrim Polres Pagaralam. Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku.
Pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, tim yang dipimpin Kapolsek Pagaralam Utara AKP Ramdani SH bersama Kanit Reskrim AIPDA Ade Putra SH dan personel gabungan bergerak menuju rumah pelaku.
Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan yang pelaku yang berinisial DM (39), warga kel Bangun Rejo Kecamatan Pagaralam Utara.
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik melalui Kapolsek Pagaralam Utara AKP Ramdani SH didampingi Kasi Humas IPTU Mansyur, AMd. Kep S,H mengatakan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Pagaralam.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Begitu laporan diterima, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti,” ujar AKP Ramdani.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha RX King tahun 1995 warna hitam, satu buku BPKB, satu lembar STNK, dan dua buah kunci kontak warna hitam merek Kawa.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Pagar Alam Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga terus melengkapi administrasi perkara, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/V/2026/SPKT/Polsek Pagaralam Utara/Polres Pagaralam/Polda Sumsel, dengan sangkaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Tutupnya@Herlan, SH







