POLRI

Polda Jateng Bongkar Korupsi Kredit Topengan BPR Purworejo, Negara Rugi Rp41,3 Miliar

0
×

Polda Jateng Bongkar Korupsi Kredit Topengan BPR Purworejo, Negara Rugi Rp41,3 Miliar

Sebarkan artikel ini

SEMARANG – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengajuan dan realisasi kredit di Perumda BPR Bank Purworejo yang diduga berlangsung selama kurun waktu 2013 hingga 2023. Dalam kasus tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp41,3 miliar.

Pengungkapan perkara disampaikan dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (13/5/2026). Kegiatan dipimpin Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

550x300

Dalam keterangannya, Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya pola penyalahgunaan fasilitas kredit secara sistematis melalui modus “kredit topengan”. Modus tersebut dilakukan dengan menggunakan identitas pihak lain, baik keluarga, karyawan maupun orang tertentu sebagai debitur untuk memperoleh fasilitas kredit di luar ketentuan.

“Dari hasil penyidikan ditemukan sejumlah pelanggaran prosedur dalam proses pemberian kredit, mulai dari penggunaan debitur topengan, analisa kredit yang tidak sesuai mekanisme hingga penggunaan agunan yang tidak memenuhi ketentuan,” ungkap Kombes Djoko.

Ia menyebut, pengungkapan kasus berawal dari pendalaman hasil audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Tengah terkait pengelolaan kredit dan penghimpunan dana di Perumda BPR Bank Purworejo.

Berdasarkan hasil penyelidikan, perkara tersebut dipetakan ke dalam tiga cluster penanganan, yakni cluster Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) BUMD Kabupaten Purworejo, cluster Tri Lestari dan cluster Alimuddin.

Pada cluster PDAU, penyidik menemukan dugaan penyimpangan pengajuan kredit tahun 2020 dengan penggunaan dokumen yang tidak sesuai dan proses analisa kredit tanpa prosedur yang benar.

Sementara pada cluster Tri Lestari, praktik kredit topengan diduga berlangsung sejak tahun 2013 hingga 2023 dengan nilai kredit lebih besar dibanding nilai agunan yang diajukan.

Adapun pada cluster Alimuddin, penyidik menemukan dugaan penggunaan debitur topengan yang disertai praktik jual beli perumahan secara fiktif dalam pengajuan kredit pada periode 2019 hingga 2021.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan enam tersangka yang terdiri dari unsur direksi dan debitur masing-masing berinisial WAI (60), DPA (48), DYA (52), TL (50), WWA (58), dan AL (52).

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi 29 sertifikat tanah di Purworejo, 62 sertifikat di wilayah Kebumen, serta 223 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah Purworejo dan DIY dengan total luas mencapai puluhan ribu meter persegi.

“Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, saat ini operasional Perumda BPR Bank Purworejo telah berhenti atau tutup operasional. Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap total 314 aset berupa SHM dan SHGB yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Kombes Djoko.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tegasnya.

Menutup konferensi pers, Dirreskrimsus Polda Jateng mengimbau seluruh pengelola lembaga keuangan, khususnya BUMD sektor perbankan, agar menjalankan tata kelola keuangan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Setiap proses pemberian kredit harus dilakukan secara akuntabel dan mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara maupun masyarakat,” pungkasnya.@Red

error: mediapolri.id