POLRI

Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Tambang Emas Ilegal dan TPPU

0
×

Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Tambang Emas Ilegal dan TPPU

Sebarkan artikel ini
Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjutak (tengah) bersama Tim Penyidik memaparkan perkembangan terbaru pengungkapan kasus tambang emas ilegal yang disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (minerba) ilegal serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aktivitas tambang emas tanpa izin.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap tiga tersangka sebelumnya, yakni TW, DW, dan BSW yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Februari 2026.

550x300

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjutak, S.I.K. M.S.i, menjelaskan, penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait keterlibatan pelaku lain dalam praktik penampungan, pengolahan, pengangkutan hingga penjualan emas hasil pertambangan ilegal.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah, penyidik menetapkan DHB selaku Direktur PT Simba Jaya Utama periode 13 Agustus 2021 sampai 14 September 2022 dan VC selaku Direktur PT Simba Jaya Utama sejak 14 September 2022 hingga saat ini sebagai tersangka,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (12/5/2026).

Penyidik sebelumnya juga mengungkap keterlibatan SB alias A dalam perkara tersebut. Namun, yang bersangkutan diketahui telah meninggal dunia pada April 2026 sehingga proses hukum terhadapnya gugur demi hukum.

Penetapan DHB dan VC dilakukan setelah forum gelar perkara menyimpulkan adanya lima alat bukti sah, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 ayat (1) serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 6 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap kedua tersangka.

Bareskrim Polri menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang dinilai merugikan lingkungan dan keuangan negara. Penyidikan perkara ini juga dilakukan dengan pendekatan follow the money guna menelusuri aliran dana hasil kejahatan.

Dalam proses penanganannya, penyidik turut berkolaborasi dengan untuk menelusuri transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku pertambangan ilegal sekaligus melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang,” tutup Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.@Tgk Zunet

error: mediapolri.id