POLRI

Kurir Sabu di Tembilahan Hulu Dibekuk, Polisi Sita 8 Paket Narkotika dan Timbangan Digital

0
×

Kurir Sabu di Tembilahan Hulu Dibekuk, Polisi Sita 8 Paket Narkotika dan Timbangan Digital

Sebarkan artikel ini

INHIL – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Polsek Tembilahan Hulu. Kali ini, seorang pria berinisial AY alias A (27) berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Sabtu (9/5/2026) dini hari.

Dari tangan tersangka, polisi menyita delapan paket plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 7,52 gram, beserta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran barang haram tersebut.

550x300

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Anra Nosa, S.H., M.H mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Harapan Ujung, Kelurahan Tembilahan Hulu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Dalam proses itu, petugas menemukan satu unit sepeda motor Yamaha RX-King tanpa pelat nomor yang ditinggalkan di sekitar area.

“Setelah dilakukan pendalaman, kendaraan tersebut diketahui milik tersangka AY. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kawasan Jalan Pekan Arba,” ujar AKP Anra Nosa.

Saat menjalani pemeriksaan awal, tersangka mengaku pernah melakukan transaksi narkotika di sebuah rumah kontrakan di Jalan Harapan Gang Sajadah. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di lokasi yang disebutkan dengan disaksikan warga sekitar.

Hasil penggeledahan mengungkap sejumlah barang bukti lain berupa dua unit timbangan digital, ratusan plastik klip merah berbagai ukuran, alat hisap sabu, sendok rakitan, uang tunai Rp50 ribu, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.

Selain itu, polisi turut mengamankan sepeda motor Yamaha RX-King yang diduga dipakai dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dalam keterangannya kepada penyidik, tersangka mengaku tinggal di kontrakan tersebut bersama seorang pria berinisial YM. Ia juga mengaku kerap diminta menjadi kurir untuk mengantarkan sabu kepada pembeli.

“Tersangka menyebut barang tersebut milik YM yang saat penggerebekan tidak berada di tempat. Saat ini keberadaannya masih dalam pengejaran petugas,” jelas Kapolsek.

Kini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tembilahan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 112 juncto Pasal 132 juncto Pasal 131 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.@Red

error: mediapolri.id