POLRI

Dua Pengedar Sabu di Inhil Diciduk, Polisi Sita Uang dan Paket Narkoba

0
×

Dua Pengedar Sabu di Inhil Diciduk, Polisi Sita Uang dan Paket Narkoba

Sebarkan artikel ini

INHIL – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Indragiri Hilir kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Enok berhasil membongkar dugaan peredaran narkoba jenis shabu dan mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar dalam operasi yang berlangsung hingga dini hari.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba di Desa Sungai Nyiur, Kecamatan Tanah Merah.

550x300

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Enok IPTU Parsaulian Simanjuntak, S.H., M.H. langsung memerintahkan personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan intensif di lapangan.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S alias T (22) di rumahnya yang berada di wilayah Teluk Kempas, Desa Sungai Nyiur, Kamis malam (7/5/2026) sekitar pukul 23.55 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat, polisi menemukan 11 paket kecil narkotika jenis shabu dengan berat kotor sekitar 1,67 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti alat hisap bong, plastik pembungkus, gunting, mancis, sendok pipet, jarum pembakar, uang tunai, serta satu unit telepon genggam.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria lain berinisial AHS alias A (36), warga Desa Kuala Patah Parang, Kecamatan Sungai Batang.

Tanpa menunggu lama, tim langsung bergerak melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terduga pelaku kedua sekitar pukul 00.30 WIB di sekitar kediamannya.

Dalam penggeledahan di rumah AHS, polisi kembali menemukan satu paket kecil shabu seberat 0,09 gram, uang tunai Rp4,1 juta yang diduga hasil transaksi narkoba, alat pembungkus, gunting, serta telepon genggam.

Kedua pelaku diketahui berperan sebagai penjual narkotika jenis shabu. Hasil tes urine juga menunjukkan keduanya positif menggunakan narkotika.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Enok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan peredaran narkoba yang diduga terkait dengan keduanya.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhil.

“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat tanpa kompromi,” tegas Kapolres.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya di Kabupaten Indragiri Hilir.@Red

error: mediapolri.id