POLRI

Sindikat Joki UTBK Dibongkar, Tiga Dokter Aktif Ikut Terseret

0
×

Sindikat Joki UTBK Dibongkar, Tiga Dokter Aktif Ikut Terseret

Sebarkan artikel ini

SURABAYA – Praktik curang dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Tes Ujian Tulis Berbasis Komputer (SNBT-UTBK) akhirnya terbongkar. Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap sindikat perjokian terorganisir yang diduga telah beroperasi selama hampir satu dekade, sejak 2017 hingga 2026.

Sebanyak 14 tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus yang disebut memiliki jaringan lintas provinsi tersebut. Mengejutkannya, tiga di antara para tersangka diketahui merupakan dokter aktif yang berasal dari luar Surabaya.

550x300

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan pengawas saat pelaksanaan UTBK-SNBT di Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Jalan Lidah Wetan, pada 21 April 2026.

Pengawas menemukan kejanggalan pada seorang peserta berinisial HER. Foto peserta tersebut diketahui identik dengan data ujian tahun sebelumnya, namun menggunakan identitas berbeda.

“Setelah dicek lebih lanjut antara kartu peserta, KTP, dan ijazah SMA ditemukan ketidaksesuaian foto dalam dokumen administrasi,” ujar Luthfie dalam konferensi pers, Kamis (7/5/2026).

Hasil verifikasi ke pihak sekolah menunjukkan identitas peserta memang asli, namun foto yang digunakan bukan milik pemilik data sebenarnya. Meski mulai dicurigai, joki yang menggantikan peserta tetap tenang mengerjakan soal bahkan mampu menyelesaikan ujian lebih cepat dengan nilai tinggi sekitar 700 poin.

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan sindikat tersebut bekerja secara sistematis dan terbagi dalam beberapa klaster, mulai dari penerima order, pemberi order, joki lapangan hingga pembuat dokumen kependudukan palsu.

Empat belas tersangka yang diamankan terdiri dari lima penerima order, dua pemberi order, dua joki dan lima pembuat KTP palsu.

Tiga dokter aktif yang turut diamankan masing-masing berinisial BPH (29), DP (46), dan MI (31). Ketiganya diketahui berpraktik di wilayah Sumenep, Sidoarjo, dan Pacitan.

Polisi juga mengungkap tersangka utama berinisial K diduga telah menerima sekitar 150 klien sejak 2017. Hingga kini, penyidik telah mengantongi identitas 114 pemberi order yang diduga menggunakan jasa sindikat tersebut.

Jaringan ini disebut beroperasi di berbagai kampus negeri maupun swasta di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat hingga Kalimantan. Tarif yang dipatok pun fantastis, berkisar Rp500 juta hingga Rp700 juta per peserta, terutama untuk masuk fakultas favorit seperti kedokteran.

Sementara para joki mendapat bayaran antara Rp20 juta hingga Rp75 juta tergantung tingkat kesulitan dan kampus tujuan.

Meski demikian, polisi menegaskan sejauh ini belum ditemukan keterlibatan pihak kampus dalam praktik ilegal tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tidak ada keterlibatan pihak kampus,” tegas Luthfie.

Para tersangka kini dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 69 juncto Pasal 61 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Pasal 96 juncto Pasal 5 huruf f Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.#Red

error: mediapolri.id