MEDIA POLRI – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali melontarkan peringatan keras: rokok elektrik atau vape dinilai telah menjadi pintu masuk baru peredaran narkotika berbentuk cair (liquid) yang kian masif, baik di tingkat global maupun di Indonesia.
Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, menegaskan bahwa temuan ini bukan sekadar asumsi, melainkan berbasis data konkret dari hasil uji laboratorium serta pengungkapan kasus di lapangan.
“Perkembangan narkotika dunia, termasuk di Indonesia, saat ini mengarah pada bentuk cair. Ini sudah kami buktikan dari berbagai hasil penindakan,” ujar Suyudi usai pelantikan Sobat Ananda Bersinar di Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, peredaran narkotika jenis liquid nyaris tidak memiliki jalur lain selain melalui perangkat rokok elektrik. Kondisi ini diperparah oleh tren penggunaan vape yang tengah melonjak, khususnya di kalangan anak muda.
BNN pun menilai langkah paling efektif untuk memutus rantai peredaran tersebut adalah dengan melarang total peredaran vape di Indonesia.
“Kita melihat perkembangan vape sudah begitu masif. Tidak ada cara lain selain dilarang total,” tegasnya.
Lebih lanjut, Suyudi mengungkapkan bahwa hampir semua jenis narkotika kini telah dikemas dalam bentuk cair, mulai dari ganja, kokain, morfin hingga zat anestesi seperti etomidate.
Fenomena ini dinilai semakin berbahaya karena bentuk cair lebih mudah disamarkan, didistribusikan, dan dikonsumsi tanpa terdeteksi secara kasat mata.
BNN mengaku memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika yang terus berevolusi.
“Kami berkepentingan menjaga generasi muda agar tidak terjerumus, sekaligus memastikan masyarakat tetap sehat dan selamat dari ancaman narkotika,” lanjutnya.
Data tahun 2025 menunjukkan sekitar 25 persen masyarakat Indonesia merupakan pengguna vape, menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan tingkat konsumsi rokok elektrik tertinggi di dunia. Di sisi lain, BNN mencatat sedikitnya 177 jenis zat psikoaktif baru telah masuk ke Indonesia, mayoritas dalam bentuk cair.
Sebelumnya, BNN telah mengusulkan pelarangan vape dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI dan Bareskrim Polri di Gedung DPR RI, Jakarta, April lalu. RUU tersebut kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Desakan pelarangan vape ini dipastikan akan memicu perdebatan luas, antara kepentingan kesehatan publik dan industri rokok elektrik yang terus berkembang. Namun bagi BNN, ancaman narkotika cair dinilai jauh lebih mendesak untuk segera ditangani tanpa kompromi.@Tgk Zunet







