SERANG – Aksi pencurian kabel fiber optik di gudang proyek telekomunikasi di Kecamatan Curug, Kota Serang, berhasil diungkap jajaran Ditreskrimum Polda Banten. Dua pelaku berinisial BH (41) dan AF (35) berhasil diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan kabel di gudang milik PT Asinda Communication Indonesia yang digunakan untuk proyek jaringan Serang hingga Cilegon.
“Peristiwa pencurian sudah terjadi sejak pertengahan Maret 2026 dan baru dilaporkan pada 23 April 2026,” ujarnya, Rabu (6/5).
Aksi para pelaku akhirnya terbongkar saat seorang karyawan memergoki upaya pencurian pada dini hari. Lima orang pelaku datang menggunakan mobil pickup dan berusaha membawa kabel optik dari gudang.
Namun, aksi mereka gagal total setelah dipergoki. Para pelaku panik dan melarikan diri, bahkan meninggalkan sopir, kendaraan, serta satu roll kabel yang sempat dimuat.
Berbekal barang bukti dan keterangan di lokasi, tim Ditreskrimum bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka AF di wilayah Waringin Kurung pada 28 April 2026.
Pengembangan kasus berlanjut dan sehari kemudian, tersangka BH juga berhasil diringkus di wilayah Citangkil, Kota Cilegon.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui masih ada tiga pelaku lain yang terlibat dan saat ini masih dalam pengejaran, masing-masing berinisial AN, SP, dan AJ,” jelasnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan satu unit mobil pickup Suzuki, satu roll kabel fiber optik sepanjang 3.000 meter, serta sejumlah dokumen perusahaan sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Polda Banten memastikan akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh pelaku tertangkap serta memperketat pengamanan objek vital guna mencegah aksi serupa kembali terjadi.@Red







