DELI SERDANG – Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) terus dilakukan Satlantas Polresta Deli Serdang melalui program “Polantas Menyapa”, Rabu (6/5).
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan edukasi langsung kepada warga agar mengurus SIM secara mandiri tanpa menggunakan jasa perantara atau calo yang kerap menjanjikan kemudahan secara instan.
Kanit Regident Satlantas Polresta Deli Serdang, Iptu Nuramin, menegaskan bahwa seluruh tahapan penerbitan SIM telah dirancang transparan dan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Mulai dari pendaftaran hingga ujian praktik, semuanya harus dijalani sendiri oleh pemohon. Tidak ada jalur khusus ataupun bantuan dari pihak luar,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik percaloan tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga melanggar hukum serta mencederai prinsip pelayanan publik yang bersih.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas turut menyampaikan rincian biaya resmi sesuai PNBP, yakni SIM A sebesar Rp120.000 dan SIM C sebesar Rp100.000. Masyarakat diminta tidak membayar lebih dari ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain itu, dijelaskan pula bahwa biaya tambahan seperti tes kesehatan dan psikologi dilakukan oleh pihak ketiga yang telah bekerja sama secara resmi dan berada di luar area Satpas.
Untuk menjaga integritas pelayanan, pengawasan internal diperketat dengan melibatkan personel Propam. Area pelayanan juga dibatasi hanya untuk pemohon guna mencegah masuknya pihak yang tidak berkepentingan.
Polresta Deli Serdang menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang bersih, transparan, dan bebas pungli. Masyarakat pun diimbau berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan indikasi praktik percaloan.
Melalui edukasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat meningkat bahwa pengurusan SIM yang sah hanya dapat diperoleh melalui proses yang benar dan sesuai aturan.@Yan







