BATAM – Kepolisian Daerah Polda Kepulauan Riau berhasil membongkar sindikat judi online berskala besar yang mengoperasikan ratusan ribu akun menggunakan sistem otomatis (BOT).
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat pada awal Maret 2026 terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Kavling Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa tim Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka berinisial TN yang berperan sebagai penyelenggara.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka TN diamankan bersama barang bukti berupa 19 unit komputer yang digunakan untuk menjalankan ribuan akun judi online, baik secara otomatis maupun manual,” ujarnya, Senin (5/5/2026).
Dalam operasionalnya, tersangka memanfaatkan aplikasi emulator seperti LD Player, macro recorder, serta sistem BOT untuk mengendalikan akun dalam jumlah besar tanpa interaksi langsung. Modus ini digunakan untuk mengumpulkan chip dari permainan seperti Joker King dan Bearfish Casino.
Hasil pemeriksaan mengungkap jumlah akun yang dikelola sangat fantastis, yakni sekitar 31.022 akun Joker King dan 181.730 akun Bearfish Casino. Chip yang dikumpulkan kemudian ditampung dan diperjualbelikan melalui komunikasi WhatsApp.
Harga jual chip bervariasi, mulai dari Rp14.000 hingga Rp15.000 per 1 miliar chip untuk Joker King, serta Rp4.000 hingga Rp5.000 per 1 miliar chip untuk Bearfish.
Aktivitas ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak 2023 hingga 2026 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam pengembangan kasus, polisi kembali menangkap tersangka lain berinisial RS di wilayah Bengkong, Batam. RS diketahui berperan memanfaatkan bonus permainan serta membeli chip untuk dijual kembali.
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, menyebut RS menjalankan aktivitas tersebut sejak 2025 hingga 2026 dengan total pembelian chip Rp4.125.000 dan keuntungan Rp1.656.000.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 19 unit CPU dan monitor, perangkat jaringan, lima unit handphone, buku tabungan, kartu ATM, data akun perjudian, serta riwayat transaksi digital.
Kedua tersangka dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP serta Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas,” tegasnya.@Red







