SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan pemberatan (curanmor) dan meringkus empat pelaku berinisial RS, RA, AK, dan EM.
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi tertanggal 30 April 2026. Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 27 April 2026 di Jalan depan Toko Haikal Motor, Kampung Raab, Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku beraksi secara terorganisir dengan membagi peran masing-masing. Mereka berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang terparkir, terutama di lokasi sepi atau di lingkungan permukiman warga,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku yang berperan sebagai “pemetik” merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T. Sementara pelaku lain bertugas sebagai joki yang mengawasi situasi sekitar guna memastikan kondisi aman.
Setelah berhasil menguasai kendaraan, motor hasil curian dibawa ke lokasi tertentu untuk kemudian diserahkan kepada penadah dan dijual kembali. Para pelaku diketahui telah beraksi di sejumlah wilayah, di antaranya Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Lebak.
Adapun peran masing-masing tersangka yakni RS sebagai penyedia sarana dan prasarana, RA sebagai joki sekaligus pemetik, AK sebagai pemetik, serta EM sebagai penadah.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor Honda Beat, kunci kontak, alat kunci letter T, magnet, senjata tajam berupa golok, hingga pelat nomor palsu dan perlengkapan penyamaran seperti jaket dan helm.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” jelas Maruli.
Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila menemukan tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan angka kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.@Red







