POLRI

Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat LPG Oplosan, Dua Pelaku Ditangkap di Rumah Kontrakan

0
×

Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat LPG Oplosan, Dua Pelaku Ditangkap di Rumah Kontrakan

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO – Praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi kembali terbongkar. Kali ini, jajaran Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap sindikat pengoplosan gas elpiji di sebuah rumah kontrakan di kawasan Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MNH dan MR. Keduanya diketahui menjalankan praktik ilegal dengan memindahkan isi LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram nonsubsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

550x300

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Cristian Tobing, mengungkapkan bahwa para pelaku sengaja menggunakan rumah kontrakan sebagai lokasi operasi guna menghindari kecurigaan masyarakat.

“Pelaku menjalankan aksinya di rumah kosong yang diberi tanda rumah dijual, sehingga aktivitas mereka tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (4/5/2026).

Dari hasil penyelidikan, praktik ini telah berlangsung sejak tahun 2022 dan melibatkan satu pelaku lain berinisial RD yang saat ini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam aksinya, pelaku memindahkan isi empat tabung LPG 3 kilogram ke dalam satu tabung 12 kilogram. Dari setiap tabung yang dioplos, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp 80 ribu, dengan harga jual mencapai Rp 130 ribu hingga Rp 160 ribu per tabung.

Setiap pekan, sindikat ini mampu mendistribusikan sedikitnya 60 tabung gas oplosan ke wilayah Gresik dan Lamongan. Dengan produksi yang dilakukan dua hingga tiga kali dalam sepekan, total keuntungan diperkirakan mencapai Rp 19,2 juta per bulan.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil pikap, alat suntik, timbangan, serta ratusan tabung gas. Total barang bukti meliputi 213 tabung kosong, 90 tabung berisi LPG 3 kilogram, dan 109 tabung berisi LPG 12 kilogram hasil oplosan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini serta menindak tegas praktik penyalahgunaan LPG subsidi yang merugikan masyarakat dan negara.@Red

error: mediapolri.id