YAHUKIMO – Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Satreskrim Polres Yahukimo terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan jaringan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah Yahukimo, Papua.
Pendalaman dilakukan pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 06.00 WIT, dipimpin IPTU Muhammad Mirwan, S.Tr.K., selaku Kanit Inves/Kasat Reskrim Polres Yahukimo. Penyidik memeriksa dua orang yang sebelumnya diamankan, yakni YH (25) dan MS alias BS alias MS (23), guna mengungkap keterlibatan mereka dalam jaringan KKB Kodap XVI Yahukimo, khususnya Batalyon Yamue.
Dari hasil pemeriksaan, YH mengaku tidak tergabung sebagai anggota aktif KKB, namun pernah membantu mengantarkan logistik kepada salah satu anggota berinisial AH. Keterangan tersebut masih terus didalami untuk memastikan sejauh mana keterlibatannya.
Sementara itu, MS diduga kuat terlibat dalam jaringan KKB. Berdasarkan pengakuannya, ia bergabung dengan kelompok tersebut sejak akhir 2024 dan aktif dalam sejumlah kegiatan di wilayah Yahukimo.
Temuan penyidik diperkuat dengan keterangan saksi serta pelaku lain yang telah lebih dulu diproses hukum, yakni MH alias H dan KB alias KG. Dari hasil pendalaman, MS juga diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap seorang pendulang emas berinisial SH yang terjadi pada 7 April 2025.
Berdasarkan alat bukti dan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan MS sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 KUHP jo Pasal 20 Huruf C KUHP, subsider Pasal 458 KUHP jo Pasal 20 Huruf C KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menyatakan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari komitmen aparat dalam mengungkap kasus secara terang dan profesional.
“Setiap proses penyidikan dilakukan berbasis alat bukti yang kuat agar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Selain itu, penyidik juga tengah menyiapkan langkah lanjutan berupa penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut maupun memiliki keterkaitan dengan jaringan KKB.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.Hum., menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara profesional dan terukur.
“Setiap individu yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum ini berorientasi pada kepastian hukum dan rasa keadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menambahkan bahwa pengembangan kasus akan terus dilakukan guna mengungkap jaringan secara menyeluruh.
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 memastikan penegakan hukum akan terus berjalan secara konsisten, transparan, dan berkelanjutan demi menjaga stabilitas keamanan di wilayah Yahukimo dan Papua secara umum.@Red







