BANJARBARU — Kasus pembunuhan tragis terhadap seorang ustadzah di kawasan Sungai Ulin akhirnya mulai terungkap. memastikan bahwa peristiwa tersebut Polres Banjar Baru merupakan tindakan yang telah direncanakan oleh pelaku.
Kapolres Banjar Baru AKBP Pius X Febri Aceng Loda menyampaikan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan adanya unsur perencanaan matang sebelum aksi dilakukan.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan indikasi kuat bahwa ini adalah pembunuhan berencana. Pelaku telah menyusun langkah-langkahnya sebelum melakukan aksi,” ujarnya dalam konferensi pers.
Berdasarkan keterangan kepolisian, motif pembunuhan diduga dipicu oleh persoalan pribadi antara pelaku dan korban yang telah berlangsung cukup lama. Selain itu, pelaku juga diketahui telah menyiapkan alat yang digunakan dalam aksi tersebut.
Dalam upaya menghindari kecurigaan, pelaku sempat menyusun alibi. Namun, penyelidikan intensif yang dilakukan aparat, termasuk analisis rekaman CCTV dan keterangan saksi, berhasil mengungkap fakta sebenarnya.
Peristiwa ini sebelumnya sempat menggemparkan warga Sungai Lilin setelah korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa. Tim gabungan kemudian bergerak cepat hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolres Banjarbaru dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 338 KUHP.
Polisi menyebut ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta mempercayakan proses hukum kepada aparat berwenang.@Red







