BLITAR — Aroma praktik kotor kembali mencoreng institusi pemasyarakatan. Tiga oknum sipir Lapas Kelas IIB Blitar diduga terlibat dalam praktik jual beli kamar sel “kelas khusus” dengan tarif fantastis, bahkan disebut mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per narapidana.
Kasus ini mencuat bukan dari luar, melainkan dari dalam tembok lapas sendiri. Tiga warga binaan memberanikan diri melapor kepada kepala lapas yang baru, membuka tabir dugaan pungutan liar yang selama ini tersembunyi rapi.
Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswandi, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengungkapkan, tiga petugas berinisial AK, RG, dan W kini telah dipindahkan ke Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Benar, ada tiga petugas yang sedang dalam proses pemeriksaan. Ini kami tindaklanjuti dari laporan warga binaan,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Dari hasil penelusuran awal, terkuak dugaan praktik negosiasi antara oknum sipir dan narapidana. Tawaran yang diberikan bukan sekadar fasilitas biasa, melainkan kamar sel khusus dengan kenyamanan lebih—tentu dengan harga yang tak main-main.
“Indikasinya kuat. Ada penawaran sel khusus dengan nominal tinggi, bahkan terjadi negosiasi hingga sekitar Rp60 juta per orang,” ungkap Iswandi.
Ironisnya, salah satu oknum yang terlibat disebut merupakan pejabat internal yang menjabat sebagai kepala keamanan lapas. Sementara dua lainnya adalah petugas sipir aktif.
Para narapidana yang diduga menjadi “klien” dijanjikan fasilitas khusus selama menjalani masa hukuman. Praktik ini disebut telah berlangsung sejak akhir 2025, jauh sebelum akhirnya terbongkar.
Pihak Kanwil Ditjen PAS Jawa Timur kini bergerak cepat. Selain memeriksa ketiga oknum, sejumlah warga binaan juga dipanggil untuk mengonfirmasi dugaan pungli tersebut.
Kepala Bidang Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjen PAS Jatim, M. Ulin Nuha, menegaskan proses pemeriksaan masih berjalan.
“Kami lakukan pemeriksaan intensif, termasuk meminta keterangan warga binaan untuk mengonfirmasi dugaan ini,” katanya.
Pihaknya memastikan tidak akan ada kompromi terhadap pelanggaran yang mencederai integritas institusi.
“Jika terbukti, sanksi tegas pasti diberikan. Tidak ada toleransi,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik “jual beli kenyamanan” di balik jeruji masih menjadi ancaman serius. Ketika hukuman bisa dinegosiasikan, keadilan pun dipertanyakan.@Red







