POLRI

Bareskrim Polri Tangkap Buronan Narkotika Andre Fernando Alias “The Doctor” di Penang, Malaysia

0
×

Bareskrim Polri Tangkap Buronan Narkotika Andre Fernando Alias “The Doctor” di Penang, Malaysia

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Bareskrim Polri berhasil menangkap buronan kasus narkotika internasional, Andre Fernando alias Ko Andre alias “The Doctor”, dalam operasi gabungan bersama Interpol di Penang, Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu, 5 April 2026, sebagai hasil koordinasi antara Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Divisi Hubinter Polri, dan Interpol.

550x300

“Benar, DPO atas nama Andre Fernando alias Ko Andre alias The Doctor berhasil ditangkap dalam joint operation di Penang, Malaysia,” ujar Eko, Senin (6/4/2026).

Ia menjelaskan, setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Indonesia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dengan pengawalan petugas.

Andre Fernando diketahui telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 1 Maret 2026. Ia merupakan pemasok narkotika jenis sabu kepada jaringan yang dikendalikan Erwin Iskandar alias Koko Erwin, yang beroperasi di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat, serta jaringan tempat hiburan malam di Jakarta.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas. Untuk pengiriman sabu, ia memanfaatkan jalur kargo dengan menyembunyikan barang bukti di dalam boneka yang dikemas dalam kotak kado. Selain itu, ia juga menyelundupkan vape mengandung etomidate melalui jalur laut dari Malaysia menuju Dumai, Riau.

Tidak hanya sabu, tersangka juga diduga mengedarkan jenis narkotika lain seperti vape berisi etomidate dan “happy water” melalui jaringan yang dimilikinya di beberapa daerah, termasuk Riau.

Penangkapan ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkotika lintas negara serta mengungkap jaringan yang lebih luas. Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam sindikat tersebut.@Red

error: mediapolri.id