POLRI

Polresta Deli Serdang Ungkap 33 Kasus Narkoba di 9 Kecamatan

0
×

Polresta Deli Serdang Ungkap 33 Kasus Narkoba di 9 Kecamatan

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap 33 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan operasi sepanjang Januari 2026. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 38 tersangka, terdiri dari 36 laki-laki dan 2 perempuan. Senin (2/2/2026).

Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., dalam keterangannya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan di sembilan kecamatan yang masuk wilayah hukum Polresta Deli Serdang, yakni Pantai Labu, Batang Kuis, Pagar Merbau, Beringin, Lubuk Pakam, Galang, Biru-Biru, Tanjung Morawa, dan Gunung Meriah.

550x300

“Operasi ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Deli Serdang. Kami tidak akan membiarkan pengedar maupun bandar narkoba merajalela,” tegas Kompol Fery.

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti narkotika dengan nilai mencapai miliaran rupiah, berupa sabu seberat 4.226,15 gram, ganja 4.266,78 gram, serta pil ekstasi jenis Happy Five sebanyak 3 butir.

Selain narkotika, polisi juga menyita 9 unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana transaksi, uang tunai sebesar Rp4.811.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, serta sejumlah alat isap.

Kompol Fery Kusnadi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan secara berkelanjutan guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Deli Serdang harus bersih dari narkoba. Kami akan terus memburu para pelaku,” pungkasnya.

Melalui pengungkapan ini, Polresta Deli Serdang menegaskan bahwa tidak ada ruang aman bagi pengedar dan bandar narkoba di wilayah hukumnya.@Yan

error: mediapolri.id