POLRI

Wakapolres Karangasem Dorong Peningkatan Profesionalisme Lewat Penyuluhan KUHAP Baru

0
×

Wakapolres Karangasem Dorong Peningkatan Profesionalisme Lewat Penyuluhan KUHAP Baru

Sebarkan artikel ini

KARANGASEM – Polres Karangasem menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan profesionalisme penegakan hukum dengan menyelenggarakan penyuluhan hukum terkait Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kegiatan yang berlangsung pada Senin (2/2/2026) di Aula Kanya Badra Paramartha ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Karangasem, Kompol Taufan Rizaldi, S.I.K., M.H., yang menerima tim Bidkum Polda Bali di bawah pimpinan AKBP Anak Agung Pujanggayasa, S.Sn.

Dalam sambutannya, Wakapolres Karangasem Kompol Taufan Rizaldi menekankan bahwa pemahaman mendalam terhadap KUHAP baru ini merupakan hal yang krusial bagi seluruh jajaran Polres Karangasem. Beliau menginstruksikan kepada 100 personel yang hadir untuk mengikuti materi dengan sungguh-sungguh dan memanfaatkan momentum ini sebagai ruang diskusi yang interaktif. Kompol Taufan berharap agar penguasaan materi hukum ini dapat diimplementasikan secara maksimal di lapangan, sehingga kualitas pelayanan masyarakat dan integritas dalam penanganan kasus oleh Polres Karangasem semakin meningkat dan berjalan lancar sesuai aturan terbaru.

550x300

Sejalan dengan hal tersebut, AKBP Anak Agung Pujanggayasa yang membacakan sambutan Kabidkum Polda Bali turut mengapresiasi kesiapan Polres Karangasem dalam menyambut regulasi baru ini. Sesi penyampaian materi berlangsung dinamis, di mana personel Polres Karangasem diberikan kesempatan luas untuk mendalami teknis pelaksanaan tugas sesuai UU No. 20 Tahun 2025. Melalui inisiatif ini, Polres Karangasem optimis dapat mewujudkan penegakan hukum yang lebih modern, transparan, dan akuntabel di wilayah hukumnya.@Red

error: mediapolri.id