DEPOK – Kepolisian Resor Metro Depok berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kota Depok. Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka berinisial AI (26) dan BMA (22) diamankan aparat kepolisian di kawasan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat AKP Made Budi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor yang diterima pihak kepolisian pada Sabtu, 10 Januari 2026. Korban yang merupakan warga Kukusan melaporkan bahwa sepeda motornya hilang saat diparkir di lingkungan tempat tinggalnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan dari para saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar tempat kejadian perkara.
Berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV dan informasi yang diperoleh di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi serta melacak keberadaan para tersangka. Setelah dilakukan pemantauan intensif selama beberapa hari, petugas akhirnya melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di Jalan Haji Amad, tepatnya di sekitar Masjid Al Hikam, wilayah Kukusan, Beji.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, sebilah golok, kunci berbentuk huruf T, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
AKP Made Budi menambahkan bahwa senjata tajam tersebut dibawa oleh para pelaku untuk mengintimidasi warga apabila aksi mereka diketahui, sekaligus sebagai alat untuk melawan jika terdesak. Meski demikian, sejauh ini senjata tersebut belum pernah digunakan untuk melukai korban.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tujuh kali di sejumlah lokasi di wilayah Kota Depok sejak tahun 2025. Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual dengan harga berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta per unit.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah yang menampung kendaraan hasil kejahatan para tersangka. Kedua pelaku kini ditahan guna proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.@Red







