POLRI

Polsek Perhentian Raja Ringkus Dua Pelaku Narkotika di Desa Hangtuah

0
×

Polsek Perhentian Raja Ringkus Dua Pelaku Narkotika di Desa Hangtuah

Sebarkan artikel ini

KAMPAR – Jajaran Jajaran Polsek Perhentian Raja berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika dalam sebuah operasi penindakan di Jalan Poros Perkebunan Kelapa Sawit, Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 18.10 WIB.

Kedua pelaku masing-masing berinisial SU (28), warga Dusun Sumber Harjo, Desa Sialang Kubang, serta Tompel (30), warga Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja.

550x300

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Perhentian Raja IPTU Sulistiyono menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari diamankannya SU terlebih dahulu. Dari hasil pemeriksaan awal, SU mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari Tompel.

“Penangkapan berawal dari informasi yang diterima Kanit Reskrim IPDA Ashari Antoni terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah hukum Polsek Perhentian Raja. Setelah dilakukan penyelidikan, informasi tersebut dinyatakan valid,” ungkap IPTU Sulistiyono, Jumat (23/1/2026).

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud, yakni kawasan perkebunan kelapa sawit milik warga di Desa Hangtuah. Di lokasi tersebut, petugas mendapati dua orang yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika.

“Saat dilakukan upaya penindakan, satu pelaku berhasil diamankan dan diketahui berinisial SU, sementara satu pelaku lainnya melarikan diri,” jelas Kapolsek.

Dari pengakuan SU, diketahui bahwa pelaku yang melarikan diri adalah Tompel. Tim kemudian melakukan pengejaran dan tidak berselang lama berhasil mengamankan Tompel di area kebun sawit milik warga.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti dari pelaku SU berupa satu paket plastik bening berisi sabu, dua unit telepon genggam, satu kotak rokok, dua kaca pirex, jarum, serta uang tunai sebesar Rp419.000.

Sementara dari tangan pelaku Tompel, diamankan tujuh paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,78 gram, satu kotak rokok, jarum, dan satu unit telepon genggam.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 610 Ayat (1) huruf a jo Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tutup IPTU Sulistiyono.@Red

error: mediapolri.id