POLRI

Korupsi Kuota Haji, KPK Tetapkan Yaqut Cholil Jadi Tersangka

0
×

Korupsi Kuota Haji, KPK Tetapkan Yaqut Cholil Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penentuan dan pengelolaan kuota haji.

Penetapan status hukum tersebut dikonfirmasi langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Jumat (9/1/2026). “Iya benar,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi awak media.

550x300

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan KPK atas dugaan penyimpangan dalam penentuan kuota tambahan haji yang diperoleh Indonesia. Dalam prosesnya, perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan indikasi kuat pelanggaran hukum.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menemukan fakta bahwa pembagian kuota tersebut dilakukan secara tidak sesuai aturan.

Dalam praktiknya, kuota tambahan justru dibagi sama rata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Skema pembagian ini dinilai menyimpang dari regulasi serta berpotensi merugikan kepentingan jemaah haji reguler yang telah menunggu bertahun-tahun.

Selain menyoroti dugaan perbuatan melawan hukum dalam penetapan kuota, KPK juga tengah mendalami adanya kemungkinan aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus tersebut. Penelusuran difokuskan pada pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan dari kebijakan yang menyimpang itu.

Hingga saat ini, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan, dengan alasan proses penyidikan masih terus berjalan. Lembaga antirasuah memastikan akan mengusut tuntas kasus ini sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.@Tgk Zunet

error: mediapolri.id