CIREBON KOTA — Respons cepat Unit Resmob Satreskrim membuahkan hasil. Seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah kejadian perampasan telepon genggam di wilayah Kota Cirebon.
Aksi kriminal itu menimpa M.R.A. (18), pelajar asal Desa Kertasari, Kecamatan Weru. Peristiwa terjadi saat korban melintas di Jalan Yos Sudarso, tepat di depan Gereja Santo Yusuf, Minggu (21/12/2025) dini hari. Korban yang berboncengan sepeda motor bersama temannya tiba-tiba dipepet dua pelaku dari belakang menggunakan sepeda motor Suzuki Satria 150. Dalam hitungan detik, salah satu pelaku merampas ponsel korban yang tersimpan di saku belakang, lalu kabur ke arah Perempatan BAT.
Menerima laporan korban, tim Resmob yang dipimpin Iptu Deny Arisandy segera bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran berdasarkan keterangan saksi. Sekitar pukul 03.40 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial A.F. bin S (23) di Blok Cipati, Desa Pengarengan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik korban serta sepeda motor yang digunakan saat beraksi. Selanjutnya, pelaku digelandang ke Mapolres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Adam Gana, S.T.K., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan beraksi bersama seorang rekannya yang kini masih diburu. “Kami lakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya sekaligus melengkapi berkas penyidikan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, A.F. dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Penyidik akan melakukan penahanan dan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat. Ia mengimbau pengguna jalan agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada malam hingga dini hari, serta tidak menyimpan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau. “Segera laporkan ke kepolisian jika mengalami atau melihat tindak kejahatan agar cepat ditindaklanjuti,” tutupnya.







