MEDAN – Unit Reskrim Polsek Sunggal dibawah pimpinan AKP Budiman Simanjuntak S.E., M.H., kembali menorehkan prestasinya dalam memburu komplotan specialis begal malam.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H., M.H., saat digelar Press Conference terkait kasus Curas (Pencurian dengan Kekerasan) dan kasus Penadahan, di Mapolsek Sunggal, Senin (01/12/2025).
Prestasi itu, kata Kompol Bambang, pihaknya berhasil meringkus 7 (Tujuh) Pelaku Specialis Begal Malam. Diantaranya VRM (20 tahun), JF (20 tahun), CPR (21 tahun), MF (18 tahun), DPD (22 tahun), AJW (17 tahun) dan HBS (31 tahun).
“Bahwa tersangka begal ini ada 7 (Tujuh) orang yang berhasil kami amankan, 1 (Satu) di antaranya adalah Penadah, Penampung atau Penerima Hasil dari kejahatan,” ungkap Kapolsek Sunggal.
Dari Tujuh Pelaku ini, Kompol Bambang menyebut, ada Satu Pelaku yang akan diserahkan ke pihak Polsek Medan Tembung.
“Untuk pelaku di antaranya satu sudah kita serahkan kepada Polsek Medan Tembung. Mengingat karena memang pada saat kita melakukan pemeriksaan, interogasi yang bersangkutan atau tersangka tersebut tidak ada untuk ikut serta di wilayah kita, tapi terlibat dalam kasus yang sama di wilayah hukum Medan Tembung,” paparnya.
Kompol Bambang membeberkan, bahwasannya seakan tak pernah gagal dalam melancarkan aksinya, Specialis Begal Malam ini mengakui telah beraksi di sebanyak 24 (Dua Puluh Empat) TKP (Tempat Kejadian Perkara). Bahkan, lanjutnya, para Pelaku tidak segan-segan melukai korbannya. Selain kelompok spesialis begal, mereka melakukan aksinya menjelang pagi, dini hari.
“Untuk 7 (Tujuh) Tersangka ini, hasil pemeriksaan yang kita lakukan secara mendalam, mereka mengakui sudah melakukan kasus pencurian dengan kekerasan ini di 24 (Dua Puluh Empat) TKP. Ya, di 24 TKP yang ada di Kota Medan, bahkan ada beberapa TKP yang dilakukan di luar daerah Kota Medan,” bebernya.
Hasil dari pengungkapan kasus ini, Petugas menyita sejumlah Barang bukti, berupa 4 (Empat) unit Hp, Uang Tunai sebesar Rp 7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), 4 (Empat) unit Sepeda Motor merk Honda Beat, dan 1 (Satu) buah Jaket warna Biru Liris Putih.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, Kapolsek Sunggal menegaskan, para Pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHPidana.
“Komplotan specialis begal yang telah beraksi di 24 TKP, dijerat Pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara 9 (Sembilan) tahun,” tandas Kompol Bambang G Hutabarat S.H., M.H.
@red







