DELI SERDANG – Menyikapi viralnya pemberitaan terkait kasus pencurian besi yang pelakunya sempat diamankan dan dihakimi warga di wilayah Pantai Labu, Kapolsek Pantai Labu Polresta Deli Serdang Iptu Sujarwo, S.Psi., M.H. memberikan penjelasan resmi.
Kasus ini terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP / B / 75 / X / 2025 / SPKT / SEK PL / RESTA DS / POLDA SUMUT, tertanggal 29 Oktober 2025.
Peristiwa terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 23.51 WIB di Dusun VI Desa Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Korban bernama Budi (36), seorang wiraswastawan warga Dusun II Desa Denai Kuala, melaporkan telah kehilangan sejumlah besi miliknya.
“Korban mendapat kabar dari dua saksi, Adi Syahputra dan Wiji, bahwa warga telah mengamankan seseorang yang diduga mencuri besi. Setelah dicek melalui rekaman CCTV, terlihat tiga orang pelaku tengah mengangkut besi milik korban. Satu pelaku berhasil diamankan warga, sementara dua lainnya melarikan diri,” jelas Iptu Sujarwo, Kamis (30/10/2025).
Pelaku yang tertangkap diketahui bernama Faisal Besker Nadapdap, warga Dusun VII Desa Durian, Kecamatan Pantai Labu. Akibat aksi massa, pelaku mengalami luka-luka sebelum akhirnya diamankan oleh petugas kepolisian.
Kapolsek menyayangkan tindakan main hakim sendiri oleh warga, meski tetap mengapresiasi kepedulian masyarakat yang turut membantu aparat dalam mengungkap tindak kejahatan.
“Kami menghargai partisipasi warga, namun kami mengimbau agar tidak melakukan kekerasan terhadap pelaku. Serahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang,” tegasnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang melarikan diri.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Pantai Labu,” pungkas Iptu Sujarwo.@Yan







