POLRES INHIL — Satuan Reserse Kriminal Polres Indragiri Hilir secara resmi menetapkan dan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria bernama Supianto, yang diduga kuat terlibat dalam kasus penipuan jual beli lahan masyarakat di Desa Semambu Kuning, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Rabu 8 Oktober 2025.
Penerbitan DPO tersebut mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/III/2025/SPKT/POLRES INDRAGIRI HILIR/POLDA RIAU, tertanggal 19 Maret 2025, dengan pelapor Patria Darma dan korban korporasi PT. Citra Palma Kencana (CPK).
Kasus bermula pada tahun 2022, ketika PT. CPK membeli lahan masyarakat seluas 18,1 hektare di Desa Semambu Kuning dengan nilai transaksi mencapai Rp445.260.000,-. Uang tersebut diserahkan melalui Supianto, yang saat itu bertindak sebagai kuasa dari pemilik lahan.
Namun, pada tahun 2023, saat pihak perusahaan hendak menggarap lahan tersebut, hanya 9,2 hektare yang dapat dikerjakan. Sementara 8,9 hektare lainnya diklaim oleh seorang warga bernama Man, yang mengaku sebagai pemilik sah lahan dan menegaskan tidak pernah menjual atau menerima ganti rugi dari pihak perusahaan.
Upaya PT. CPK untuk meminta klarifikasi kepada Supianto tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan telah meninggalkan tempat tinggalnya di Desa Semambu Kuning dan tidak dapat dihubungi. Akibat peristiwa tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp218.940.000,-.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan secara patut kepada Supianto, namun ia tidak pernah hadir. Setelah dilakukan pencarian dan ditemukan bukti yang cukup, penyidik akhirnya menetapkan Supianto sebagai tersangka dan pada 3 Oktober 2025 resmi menerbitkan DPO terhadap dirinya.
Dalam perkara ini, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa satu bundel dokumen SOP jual beli lahan.
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polres Indragiri Hilir mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Supianto agar segera melaporkan informasi tersebut kepada pihak kepolisian terdekat demi kelancaran proses hukum.@Tgk Zunet







